Putusan PTUN Kendari Menangkan Bupati Buton Utara Atas Sengketa Pilkades Bubu Utara

Kendari, sultrademo.co – Majelis Hakim PTUN Kendari akhirnya memutuskan memenangkan atau membenarkan tindakan Bupati Buton Utara sebagai Tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Bubu Barat.

Kuasa Hukum Bupati Buton Utara, Hidayatullah, SH menjelaskan bahwa pada tanggal 10 Januari 2023 lalu, Majelis Hakim PTUN Kendari telah membacakan Putusan Nomor: 72/G/2022/PTUN.KDI yang memenangkan atau membenarkan tindakan Bupati Buton Utara sebagai Tergugat dalam sengketa Pilkades Desa Bubu Barat yang digugat salah satu Cakades a.n Firman.

Bacaan Lainnya
 

Berikut amar putusan dalam pokok sengketa;

  • 1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; dan
  • 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 498.500.

Hidayatullah menjelaskan bahwa PTUN Kendari memenangkan Bupati Buton Utara dengan pertimbangan dalam amar putusan bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum, Majelis Hakim berpendapat penerbitan objek sengketa oleh Tergugat yang didasarkan pada tindakan panitia pemilihan Kepala Desa Bubu Barat yang mengesahkan surat suara coblos tembus tidak bertentangan dengan Pasal 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, Pasal 31 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Buton Utara Nomor 3 Tahun 2015 dan Pasal 71 ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) Peraturan Bupati Buton Utara Nomor Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa;

“Menimbang, bahwa berdasarkan keseluruhan uraian pertimbangan hukum, Majelis Hakim berkesimpulan Tergugat (BUPATI BUTON UTARA) berwenang menerbitkan objek sengketa a quo dan telah melalui prosedur maupun substansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik,” terang Hidayatullah dalam siaran pers yang diterima sultrademo.co, Minggu (15/1/2022).

“Sehingga dalil-dalil Penggugat yang menyatakan pada pokoknya penerbitan objek sengketa telah melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan maupun asas-asas umum pemerintahan yang baik haruslah ditolak, oleh karenanya, beralasan hukum menolak gugatan Penggugat (FIRMAN) untuk seluruhnya,” pungkasnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait