Rekruitmen Pantarlih Dibuka, KPU Umumkan 949 Kuota Kebutuhan Untuk Kota Kendari

Ketgam : Konferensi Pers KPU Kota Terkait Informasi Perekrutan Pantarlih

Kendari, Sultrademo.co – Mengacu pada peraturan KPU no 2 Tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari kembali membuka rekruitmen Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) tingkat kelurahan se-Kota Kendari.

Perekrutan Pantarlih akan dimulai per tanggal 13 hingga 23 juni 2024, selanjutnya disambung dengan pelantikan pada tanggal 24 Juni.

Bacaan Lainnya

Adapun jumlah kebutuhan Pantarlih untuk kota Kendari sendiri berjumlah 949 orang dengan mengedepankan calon pendaftar yang sehat jasmani dan rohani, serta berusia minimal 17 Tahun dan maksimal 55 Tahun.

Sementara untuk rentang tugas yang diberikan adalah selama 1 bulan, terhitung mulai tanggal 24 Juni hingga 25 juni 2024.

Arwah, selaku anggota KPU Kota Kendari menerangkan, perekrutan pantarlih ini sangat penting karena berkaitan dengan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.

“Kami inginkan proses perekrtutan pantarlih ini diberikan askes seluas-luasnya dan mendapatkan antusias yang besar pada masyarakat untuk terlibat dalam perekrutan ini,” terangnya saat konferensi pers dihadapan awak media, Selasa (11/6/2024).

Arwah juga meminta kerjasama kepada semua pihak terutama pemerintah daerah, tokoh masyarakat dan insan pers untuk membantu memberikan akses informasi dalam  masa perekrutan pantarlih ini.

“Kami berharap pada pemerintah daerah agar bisa memfasilitasi kegiatan inj, jika nantinya kebutuhan Pantarlih ini tidak mencukupi kebutuhan kuota yang sudah ditentukan,” harap Arwah.

Untuk menghindari kekeliruan data nantinya, Pantarlih bakal mendapatkan bimbingan Teknis dan supervisi oleh PPK dan PPS.

Laporan : Lestari

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait