Kendari, Sultrademo.co – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Kendari, Samsuddin Rahim, menyampaikan ucapan selamat kepada pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman yang resmi terpilih sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari.
Ucapan tersebut ia sampaikan usai pembacaan putusan Hakim Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pasangan Siska-Sudirman sebagai pemenang dalam kontestasi politik yang berlangsung di Kota Kendari.
Dengan keputusan dismissal MK tersebut, Siska Karina Imran dan Sudirman sah menjadi pemenang Pilwali Kota Kendari dan dipastikan akan dilantik pada tanggal 20 Februari 2025.
“Saya ucapkan selamat kepada Ibu Siska Karina Imran dan Bapak Sudirman atas terpilihnya sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari,” ujar Samsuddin Rahim kepada Sultrademo.co pada Rabu (05/02/2025).
Secara kelembagaan, lanjut Samsuddin, ia menghimbau kepada seluruh kader Partai Amanat Nasional di Kota Kendari untuk mendukung pemerintahan Siska-Sudirman.
“Saatnya kita bersatu dan bekerja sama untuk membangun kota ini. Saya menghimbau kepada semua kader untuk sama-sama mendukung jalannya pemerintahan Siska-Sudirman ke depan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Samsuddin juga menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menghargai dan menghormati kebijakan politik yang dikeluarkan oleh pasangan nomor urut 1 tersebut.
“Tentunya kita akan menghargai dan menghormati setiap kebijakan politik yang dikeluarkan oleh Siska-Sudirman, baik dalam bentuk perencanaan maupun implementasi,” tegasnya.
Samsuddin berharap, ke depan Siska-Sudirman mampu menghadirkan kebijakan-kebijakan yang inovatif dan solutif untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi Kota Kendari.
“Semoga dapat menjalankan tugas dengan baik dan memberikan yang terbaik bagi warga Kendari,” pungkasnya.
Dengan terpilihnya pasangan ini, masyarakat menaruh harapan besar terhadap kepemimpinan mereka untuk membawa Kendari ke arah yang lebih maju dan sejahtera.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Yudhianto Mahardika dan Nirna Lachmuddin dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada serentak tahun 2024 di Kota Kendari. Selain itu, pada tanggal 4 Februari 2025, MK juga menolak gugatan Abdul Rasak-Afdhal terhadap pasangan Siska Karina Imran dan Sudirman.
Laporan: Wahyudin Wahid
Editor: Redaksi