Sapu Bersih Kebocoran PAD, Pemkot Kendari Satukan Persepsi Genjot Pajak dan Retribusi Daerah

Ketgam : Sosialisasi intensif terkait dua regulasi krusial pengelolaan keuangan daerah

Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bergerak cepat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggelar sosialisasi intensif terkait dua regulasi krusial pengelolaan keuangan daerah, Senin (8/6/2026).

Langkah ini diambil guna memperkuat koordinasi sekaligus menutup celah potensi kebocoran dalam pemungutan pajak dan retribusi di lapangan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kegiatan strategis yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bapenda Kota Kendari ini membedah secara mendalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan PDRD.

Agenda ini dihadiri oleh seluruh jajaran perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis pengelola/pemungut retribusi, serta perwakilan kecamatan se-Kota Kendari yang menjadi garda terdepan dalam pelayanan publik.

Plt. Kepala Bapenda Kota Kendari, Rudi Agus Ariadi Lakebo, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi baru ini merupakan harga mati demi memastikan proses pemungutan PDRD berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mencapai target yang telah ditetapkan.

“Perda Nomor 6 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 3 Tahun 2024 ini adalah kompas kita dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sinergi antara Bapenda, OPD teknis, dan pihak kecamatan sangat menentukan keberhasilan implementasi aturan ini demi mendukung pembangunan Kota Kendari yang berkelanjutan,” ujar Rudi Agus dalam sambutannya.

Selain menyamakan persepsi, pertemuan ini juga menjadi wadah evaluasi interaktif dalam membedah hambatan teknis yang dialami OPD maupun pihak kecamatan. Sedikitnya, ada lima poin penting yang disepakati untuk segera dieksekusi di lapangan:

* Kemitraan Strategis: Pemungutan retribusi kini dapat dioptimalkan melalui kerja sama dengan pihak ketiga yang profesional.
* Revitalisasi Layanan Fisik: Peningkatan sarana dan prasarana penunjang, khususnya armada pengangkutan sampah untuk masyarakat.
* Digitalisasi Sistem: Penguatan dan optimalisasi aplikasi SIRIDA guna mempermudah pemantauan data pendapatan secara real-time.
* Ekstensi Layanan Perbankan: Penambahan jam operasional bank mitra khusus untuk melayani pembayaran retribusi persampahan di wilayah Kecamatan Kendari.
* Perburuan Potensi Pajak Baru: Pihak kecamatan diwajibkan menyisir dan mengimbau wajib pajak baru di wilayahnya untuk segera mendaftarkan diri ke Bapenda Kota Kendari.

Lewat sosialisasi ini, seluruh OPD pemungut retribusi bersama jajaran kecamatan menyatakan komitmen penuh untuk segera menerapkan penyesuaian aturan baru tersebut.

Pengetatan regulasi ini dipastikan akan dibarengi dengan komitmen pemberian pelayanan yang lebih profesional, transparan, dan humanis kepada seluruh warga Kota Kendari.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait