Satreskrim Polres Konut Tangkap 2 Pelaku Pembacokan

Ketgam: Pelaku Penganiayaan saat di amankan di Mako Polres Konawe Utara

Konawe Utara, sultrademo.co – Satuan Reserse Kriminal Polres Konawe Utara (Konut) dibawah komando Iptu Bhekti Indra Kurniawan, berhasil mengungkap pelaku pembacokan yang sempat meresahkan warga. Rabu,(22/2/2023)

Perkara tersebut terjadi tepatnya pada hari Rabu, tanggal 22 Februari 2023 sekira jam 12.00 Wita di depan rumah Toti di Kuia, Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K. Kamis, (23/02/2023)

Bacaan Lainnya
 

“Tersangka berjumlah 2 orang ini diketahui keduanya merupakan saudara kandung yakni adik dan kakak. AP (43) tahun, dan AT (42) tahun keduanya tinggal serumah di Desa Amorome Kecamatan Asera,” Kata Kapolres Konawe Utara AKBP Priyo Utomo, S.H.,S.I.K.

Sementara untuk korban DD (51) tahun yang merupakan warga Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, mengalami luka parah pada bagian pipi kiri dan bagian jari kirinya akibat sabetan senjata tajam (Sajam). Saat ini dalam perawatan di Ruang ICU Rs Konut.

Kejadian yang terjadi antara korban DD dan pelaku AM serta AT, bermula saat pelaku hendak melarang korban masuk ke lokasi pengolahan kayu di kampung Kuya Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano, namun korban tetap memaksakan masuk guna untuk mengolah kayu sehingga membuat pelaku emosi.

Selanjutnya AM dan AT mendatangi rumah korban dimana keduanya membawa sajam jenis parang dan langsung melakukan pembacokan pada DD, setelah itu pelaku hendak melarikan diri.

Mendapatkan laporan atas kejadian tersebut, Polsek Wiwirano bersama Satreskrim Polres Konawe Utara yang dipimpin oleh Kaurbin Operasional Satreskrim Polres Iptu Agustian Rante Parabang, segera mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan para saksi.

Dalam waktu kurang dari 1×24 jam pihak personil berhasil menangkap kedua pelaku yang mana salah satu pelaku tersebut hendak melarikan diri ke morowali.

“Sat Reskrim bersama Polsek Wiwirano melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan tiba di morowali langsung balik lagi ke konawe utara, sehingga tim kembali melakukan pengejaran dari morowali ke konawe utara,” Jelas Kapolres.

“Pelaku AT ditangkap di Kecamatan Asera sedangkan AM di tangkap melalui informasi dari pelaku AT yang mana AM melakukan Persembunyian di rumah keluarganya di Kabupaten Konawe Utara,” tambahnya.

Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 buah parang. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 dan 351 KUHP pidana dengan ancaman hukuman penjara selama 9 (sembilan) tahun penjara.

 

Laporan: Supriyadin Tungga

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait