Konawe Selatan, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Konawe Selatan (Konsel) mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda, yakni Desa Anduna, Kecamatan Laeya, serta Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka yang sebagian besar masih berusia muda, beserta barang bukti sabu dengan total berat bruto 52,29 gram.
Wakapolres Konsel, Kompol Fitrayadi, mengatakan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah Laeya. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan pada Jumat (5/9/2025) sekitar pukul 22.30 Wita di Jalan Poros Kendari–Andolo, Desa Anduna. Polisi mengamankan tiga pemuda, masing-masing HR (18), AS (18), dan IM (20).
“Dari hasil penggeledahan terhadap mobil yang mereka gunakan, ditemukan satu sachet sabu seberat bruto 50,74 gram, bersama sejumlah perlengkapan lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika,” kata Fitrayadi, Senin (8/9/2025).
Barang bukti yang disita antara lain alat hisap (bong), pireks kaca, korek gas, plastik kemasan, tiga unit ponsel, serta satu unit mobil KIA warna kuning.
Hasil pemeriksaan terhadap tiga tersangka di Anduna kemudian mengarahkan polisi ke Desa Roraya, Kecamatan Tinanggea. Pada Sabtu (6/9/2025) sekitar pukul 08.00 Wita, tim kembali bergerak dan mengamankan dua pemuda lainnya, RZ (23) dan RR (21), saat mengambil paket sabu yang ditempel di sebuah lokasi.
Dari tangan mereka, polisi menyita enam sachet sabu dengan total bruto 1,55 gram, timbangan digital, alat takar, plastik kemasan, pipet boba, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna merah. Selain itu, dua telepon genggam turut diamankan, termasuk satu unit iPhone 11 Pro Max.
Dengan demikian, total barang bukti dari dua lokasi tersebut meliputi sabu seberat 52,29 gram (bruto), sejumlah peralatan konsumsi dan distribusi sabu, empat unit telepon genggam android, satu unit iPhone 11 Pro Max, satu mobil KIA, dan satu sepeda motor Yamaha Mio M3.
Menurut Fitrayadi, para tersangka diduga berperan sebagai pengedar sabu yang dipasok dari Kota Kendari. Namun, jaringan pemasok masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.
Laporan: Muhammad Sulhijah









