Sekda Kota Kendari Sebut Metode Perizinan Online Tingkatkan Kapasitas SDM

Ketgam : Sekda Kendari saat membuka sosialisasi di salah satu hotel di Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si., hadir membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Industri dan sosialisasi Perda Kota Kendari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi.

Dikatakan Sekda, Sosialisasi ini sangat penting dilakukan guna menjamin keberlangsungan iklim investasi di daerah dengan meningkatkan peran dan kolaborasi antar DPMPTSP dan OPD teknis serta pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Kemudahan perizinan yang paling penting adalah terwujudnya penataan ekosistem investasi yang baik sehingga kondisi lingkungan masyarakat dalam melakukan aktifitas usaha dapat harmonis satu sama lain, ujarnya, Selasa, (02/08/22).

Menurutnya, hal ini merupakan langkah strategis dalam rangka mendorong implementasi penyelenggaran perizinan mandiri secara online.

Selain itu, sebagai sarana pembekalan, penambahan wawasan dalam melaksanakan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko Online Single Submission (OSS RBA) secara online dan Pelaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

“Metode perizinan berbasis online dapat meningkatkan kapasitas SDM dan pelayanan perizinan akan semakin mudah, cepat dan tepat sehingga semua dapat berjalan dalam koridor yang tepat dan berprinsip pada penyelenggaraan pemerintah yang bersih, transparan, akuntabel, efektif dan efisien,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas DPMPTSP Kota Kendari, Maman Firmansyah menegaskan pemerintah Kota Kendari komitmen dalam memberikan insentif atau kemudahan berinvestasi di Kota Kendari.

“Yang diharapkan dari masuknya investasi adalah memberdayakan masyarakat dan mendukung iklim investasi yang sehat,” ungkapnya.

Untuk insentif yang diberikan pada pengusaha atau pelaku usaha mulai dari pemberian bantuan modal usaha bagi usaha mikro dan kecil serta pengurangan pajak atau retribusi bagi usaha menengah atau besar.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait