Kendari, Sultrademo.co — Sekretaris DPD Partai Nasdem Kabupaten Konawe Utara, Margono, mengonfirmasi pengunduran diri Sudiro anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara terpilih dari kontestasi pemilihan umum tahun 2024.
Dalam klarifikasinya, Margono mengungkapkan Sudiro telah menyampaikan pengunduran dirinya melalui surat tertanggal 5 Juli 2024. Surat tersebut kemudian diserahkan kepada Partai Nasdem untuk diproses lebih lanjut.
“Kami telah menerima surat pengunduran diri dari Sudiro dan segera meneruskannya ke KPUD Kabupaten Konawe Utara,” kata Margono, Jumat (19/7/2024).
Sementara itu, pihak KPUD Kabupaten Konawe Utara juga telah menerima pengunduran diri tersebut dan akan memprosesnya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kordiv Teknis Penyelenggara KPUD Konawe Utara, Naim menjelaskan, proses penggantian calon terpilih akan mengikuti Peraturan KPU (PKP) nomor 6 tahun 2024, pasal 48, yang diatur lebih lanjut dalam surat dinas 6/6/4.
Naim menambahkan hasil rapat mengenai pengunduran diri ini akan diumumkan sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 pasal 426.
Untuk diktahui, Sudiro saat ini masih menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Konawe Utara periode 2019-2024, dan mengajukan pengunduran diri untuk maju dalam perhelatan pilkada mendatang.

















