Kendari, Sultrademo.co – Perkembangan teknologi digital membawa tantangan baru dalam pengawasan pemilu. Ruang digital tidak hanya menjadi tempat pertukaran informasi, tetapi juga arena pembentukan opini publik yang dapat memengaruhi kualitas demokrasi.
Kondisi tersebut mendorong Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) memperkuat keterlibatan generasi muda, khususnya mahasiswa, dalam pengawasan pemilu dan pemilihan kepala daerah.
Pesan itu disampaikan Anggota Bawaslu RI, Puadi, saat membuka kegiatan Bawaslu Campus Connect bertajuk “Generasi Digital, Demokrasi Transparan” di Kampus Universitas Halu Oleo (UHO), Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/8/2026).
Dalam kegiatan yang dikemas sebagai ruang edukasi dan kolaborasi tersebut, Puadi menilai mahasiswa memiliki posisi strategis dalam menjaga kualitas demokrasi di tengah derasnya arus informasi digital.
Menurutnya, generasi muda saat ini tidak lagi sebatas menjadi pengguna teknologi. Mahasiswa juga menjadi produsen informasi, pembentuk opini publik, sekaligus penggerak partisipasi masyarakat.
“Generasi muda bukan hanya generasi yang hidup dengan teknologi, tetapi juga produsen informasi, pembentuk opini, dan penggerak partisipasi. Karena itu, mahasiswa memiliki tanggung jawab demokratis yang besar dalam pengawasan,” kata Puadi.
Puadi mengingatkan mahasiswa agar tidak terjebak menjadi konsumen informasi yang menerima begitu saja berbagai konten yang beredar di media sosial.
Di tengah maraknya disinformasi, misinformasi, hingga konten yang berpotensi memengaruhi pilihan politik masyarakat, kemampuan memverifikasi informasi dinilai menjadi bagian penting dari pengawasan demokrasi.
“Jangan menjadi generasi yang paling cepat menerima informasi, tetapi jadilah generasi yang paling kritis dalam memverifikasi informasi. Bertanyalah apakah informasi tersebut benar dan apa bukti yang mendukungnya,” ujarnya.
Bawaslu, kata Puadi, kini juga terus mendorong transformasi pengawasan pemilu. Pengawasan tidak lagi hanya berorientasi pada penindakan setelah dugaan pelanggaran terjadi, tetapi diarahkan pada pemetaan potensi kerawanan dan pencegahan berbasis data.
“Pengawasan pemilu tidak lagi hanya menunggu pelanggaran terjadi. Kita harus mampu membaca potensi kerawanan sejak awal dan melakukan langkah pencegahan berdasarkan data,” katanya.
Melalui Bawaslu Campus Connect, Bawaslu RI membuka ruang kolaborasi dengan perguruan tinggi. Kerja sama tersebut dapat dikembangkan melalui riset kepemiluan, kajian kebijakan, pemetaan risiko, gerakan pemeriksaan fakta (fact-checking), hingga pengembangan inovasi mahasiswa dalam pengawasan partisipatif.
Puadi berharap kampus tidak hanya menjadi tempat pembelajaran teori demokrasi, tetapi juga menjadi ruang pengembangan inovasi pengawasan pemilu.
“Bawaslu ingin kampus menjadi laboratorium demokrasi, tempat mahasiswa melakukan penelitian, akademisi menguji kebijakan, dan teknologi pengawasan dikembangkan. Demokrasi akan berkembang ketika institusi publik mau mendengar dan belajar dari generasi muda,” tuturnya.
Isu pengawasan pemilu di ruang digital juga menjadi sorotan Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum UHO, Dr. Hendrawan, S.H., M.H., dalam keynote speech kegiatan tersebut.
Hendrawan menilai demokrasi memiliki hubungan erat dengan prinsip negara hukum. Melalui proses demokrasi, masyarakat memperoleh pemimpin yang memiliki legitimasi melalui mekanisme pemilihan yang diakui secara konstitusional.
“Bicara konteks negara hukum, terdapat konteks demokrasi. Kita bersepakat dan berkonsekuensi bersama bahwa hanya melalui proses demokrasi kita bisa memperoleh pemimpin yang legitimit, diakui secara konstitusi melalui proses pemilihan,” ujar Hendrawan.
Namun, menurutnya, perkembangan teknologi menghadirkan tantangan baru. Generasi Z yang sangat dekat dengan dunia digital diprediksi akan menjadi kelompok penting dalam menentukan arah demokrasi pada masa mendatang.
“Dalam konteks saat ini, mengapa pengawasan pemilu secara digital sangat diperlukan? Perlu diketahui bahwa empat tahun ke depan, pemilih paling banyak itu dari kaum muda atau Gen Z,” katanya.
Hendrawan menilai posisi Gen Z menjadi strategis karena generasi tersebut tidak hanya mengonsumsi informasi, tetapi juga memproduksi dan menyebarkannya melalui berbagai platform digital.
Kondisi itu, kata dia, dapat menjadi kekuatan besar bagi demokrasi sekaligus ancaman apabila teknologi digunakan tanpa tanggung jawab.
“Gen Z ini dunianya adalah dunia digital. Anak muda tidak hanya menjadi konsumen digital, tapi juga produksi digital. Maknanya bahwa anak muda bisa menjadi penjaga demokrasi secara digital, tapi juga bisa menjadi penghancur demokrasi secara digital,” jelasnya.
Karena itu, literasi digital dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi dinilai menjadi kunci. Ruang digital harus diarahkan menjadi ruang yang memperkuat partisipasi publik, bukan menjadi arena penyebaran informasi yang merusak kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
“Oleh karena itu, untuk menciptakan demokrasi yang ideal, kata kuncinya adalah memanfaatkan fasilitas teknologi secara bertanggung jawab,” ujarnya.
Hendrawan juga berharap edukasi mengenai demokrasi digital dapat terus diperkuat melalui kolaborasi antara Bawaslu dan Fakultas Hukum UHO. “Semoga ke depannya agar ada lagi kerja sama dengan kami,” tuturnya.
Rangkaian kegiatan kemudian ditandai dengan penyerahan plakat dari Henry Dwi Prastowo, Plt. Kepala Pusat Data dan Informasi Bawaslu, kepada Dr. Hendrawan selaku Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kerja Sama Fakultas Hukum UHO.
Kegiatan selanjutnya diisi dengan sesi pemaparan materi oleh sejumlah narasumber, yakni Prof. Dr. H.M. Najib Husain, S.Sos., M.Si., Dr. Sitti Rakhman, SP., MM., C.Med., Asri Syarif, SH., MH., CPM., serta Arafat, S.E., M.M.
 






