Setubuhi Anak Dibawah Umur, Pria di Kendari Berakhir Dijeruji Besi

Ilustrasi

Kendari, Sultrademo.co – Seorang pria inisial DN (26) harus merasakan dinginya jeruji besi usai ditangkap Personel Polresta Kendari atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur, Selasa (20/2/2024). Perbuatan itu dilakukan pelaku di kamar kos miliknya.

Kasatreskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menerangkan, kejadian itu bermula saat pelaku merayu korban untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos miliknya. Usai melakukan aksinya pelaku enggan untuk bertanggung jawab.

Bacaan Lainnya

“Merasa keberatan sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polresta Kendari guna proses lebih lanjut,” ujar Fitrayadi dalam keretangan resminya, Jumat (23/2/2024).

Setelah melakukan pengejaran, Polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Lumba-lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

Fitrayadi menerangkan pelaku disangkakan pasal 81 ayat 2 Undang-undang No 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman pidana 15 tahun penjara,” tandanya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait