Kendari, Sultrademo.co – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari rencananya bakal dibayarkan pada 10-11 April.
Hal ini dibenarkan oleh Pj Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu. Meski demikian, ia (Pj Wali Kota) menyatakan pembayaran THR tersebut sampai hari ini masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat dalam hal ini surat edaran (SE) dari Menteri Keuangan RI.
“Jika sudah dikeluarkan (SE), kami akan segera menindaklanjuti dengan membuat peraturan Wali Kota (Perwali) dan selanjutnya akan dibayarkan,” tuturnya, Rabu, (05/04/23).
“Jika anggarannya siap, sebelum lebaran tentu sudah harus dibayarkan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Kendari, Farida Agustina mengatakan pembayaran THR akan dilakukan secara serentak kepada semua OPD termasuk P3K dengan jumlah 5.932 ASN.
Untuk pembayaran tersebut, Pemkot Kendari juga telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp. 26,3 miliar ditambah THR tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Tapi untuk THR TPP masih dibahas dulu,” imbuhnya.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






