Sidang Sengketa Lahan Kahila Memanas, Ratusan Masyarakat Adat Kondowa–Dongkala Padati PN Pasarwajo

PASARWAJO — Sidang perkara sengketa tapal batas lahan Kahila antara masyarakat adat Kondowa–Dongkala dan seorang warga Kelurahan Holimombo memasuki babak baru. Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Selasa (28/11/25), disaksikan ratusan masyarakat adat yang hadir sebagai bentuk dukungan menjaga tanah leluhur.

Meski diguyur hujan, massa adat bergerak dari Galampa atau Baruga Adat Kondowa menuju PN Pasarwajo. Sepanjang perjalanan, mereka menyerukan bahwa tanah Kahila merupakan warisan turun-temurun Kadie Sara Kondowa yang tidak boleh diklaim pihak lain. Bagi masyarakat adat, Kahila bukan sekadar lahan, tetapi identitas, sejarah, serta peninggalan leluhur sejak Kondowa ditetapkan sebagai Kadie dalam struktur Kesultanan Buton.

Bacaan Lainnya
 

Sebagai informasi, Kadie merupakan satuan masyarakat adat dalam tradisi Buton yang memiliki struktur sosial, hukum, serta batas yurisdiksi yang jelas. Kadie berada di bawah otoritas pemerintahan adat (Sara) yang dipimpin oleh seorang Parabela.

Koordinator Lapangan aksi, Husni Ali, menyampaikan bahwa lahan Kahila adalah tanah adat atau tanah ulayat yang dikuasai dan diwariskan secara turun-temurun oleh Sara Kondowa. Namun, lahan tersebut tiba-tiba telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama pihak lain. Menurutnya, perkara ini bukan hanya berkaitan dengan dokumen kepemilikan, tetapi juga penghormatan terhadap sejarah dan eksistensi leluhur.

“Di atas tanah Kahila menetes keringat leluhur kami, di sana tumbuh pohon-pohon yang menjadi bukti penguasaan dan keberadaan Kadie Kondowa sejak dahulu,” tegasnya. Ia menambahkan, Kadie Kondowa merupakan salah satu dari 72 Kadie pada masa kejayaan Kerajaan Buton, bahkan telah ada sebelum berdirinya Republik Indonesia. Kondowa didirikan oleh tokoh adat Siridatu, yang merupakan ayah kandung Sultan La Elangi — Sultan ke-IV Kesultanan Buton bergelar Sri Sultan Dayanu Ikhsanuddin.

Senada dengan itu, Koordinator Lapangan lainnya, Fahrul Alwan bersama Distro, Dedi, dan Ganirun berharap PN Pasarwajo dapat memutuskan perkara ini secara bijaksana, objektif, dan seadil-adilnya. Mereka meminta hakim mempertimbangkan dokumen asli serta kesaksian hidup mengenai status tanah adat Kahila, agar tidak terjadi perampasan lahan di kemudian hari.

Sebagai informasi, perkara ini melibatkan masyarakat adat sebagai pihak penggugat, sedangkan tergugat terdiri dari pihak perorangan pemilik SHM dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait