Kendari, Sultrademo.co – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Sektor Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) di Ruang Pola Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5/2026).
Agenda strategis ini dihadiri oleh jajaran petinggi lembaga negara, di antaranya Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI Edi Suryanto, Staf Ahli Menteri ATR/BPN RI Andi Tenri Abeng, serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, termasuk Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran.
Dalam sambutannya, Gubernur Andi Sumangerukka menyoroti kerumitan sengketa lahan dan manajemen aset daerah yang selama ini menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
“Ketidakjelasan status kepemilikan lahan dan belum optimalnya sertifikasi aset bukan sekadar masalah administrasi, tapi ancaman nyata bagi investasi dan kepercayaan publik. Ini harus dibenahi secara sistematis,” tegas Gubernur.
Senada dengan hal tersebut, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, memaparkan data evaluasi yang cukup krusial. Saat ini, nilai rata-rata pelayanan publik di Sulawesi Tenggara masih tertahan di angka 58.
Menurut Edi, akar masalahnya terletak pada:
* Regulasi & Kebijakan: Masih banyaknya celah hukum di tingkat daerah.
* Pengawasan Lemah: Perlunya integrasi pengawasan antara Pemda, BPN, dan Ombudsman.
* Sistem Administrasi: Perlunya digitalisasi dan transparansi dalam pencatatan aset.
Puncak acara ditandai dengan penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur dan seluruh Bupati/Wali Kota se-Sultra. Kesepakatan ini mencakup pencegahan korupsi dan penguatan ekonomi daerah melalui transformasi pelayanan publik di bidang pertanahan dan tata ruang.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan iklim pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus mempercepat sertifikasi aset milik pemerintah daerah guna menghindari kerugian negara di masa mendatang.

















