Kendari, sultrademo.co – Koordinator Konsul Wilayah IV KPK RI, Muh. Muslimin Ikbal mengungkapkan belum adanya sinkronisasi data antara pusat dan daerah sehingga menghambat bagi pemerintah pusat dan daerah untuk melihat kepatuhan bagi para pelaku usaha mengenai kewajiban-kewajiban optimalisasi pendapatan Negara.
“Deputi bidang koordinasi dan supervise sebagai fungsi koordinasi mengharapkan peran serius dari berbagai pihak dimulai dari kementerian lembaga, aparat penegak hukum dan pemda sehingga tujuan utama dari pelaksanaan rencana aksi tersebut dapat peningkatan, penerima Negara baik pusat dan daerah tertip administrasi dalam sektor pertambangan dapat terwujud,” ungkapnya saat menghadiri Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor Pertambangan Provinsi Sultra, pada Kamis (8/7/2023).
Dikatakannya optimalisasi pajak daerah yang berkaitan dengan potensi PAD dan penagihan tungakan pajak daerah dan merupakan salah satu focus tematik dalam kajian KPK pada sektor sumberdaya alam.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayag IV KPK RI Ely Kusumastuti mengatakan sebelumnya KPK sudah pernah membuat kesepakatan dan notulen bersama Kementerian ESDM dan Kementerian BKPM untuk membangun satgas anti mafia tambang serta membangun suatu system pencegahan korupsi sektor pertambangan.
“Implementasi UU Nomor 19 tahun 2019 bahwa KPK memiliki kewenangan untuk melakukan pencegahan, koordinasi, monitoring, supervise, penindakan dan eksekusi,” tutur Ely Kusumastuti di Aula Merah Putih Rujab Gubernur Sultra.
Menyikapi hal tersebut, Gubernur Ali Mazi yang diwakili oleh Asisten I Sekda Pemprov Sultra, Suharno menyampaikan pemerintah Sulawesi Tenggara sangat membuka diri dengan masuknya investasi di Sultra akan tetapi investasi tersebut harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tadi kami sudah sampaikan pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air pemukaan, pajak alat berat, dan pajak-pajak lain,” ucapnya.
Ia membeberkan pertambangan merupakan salah satu sektor strategis yang ditengarai sarat dengan potensi korupsi mulai dari persiapan sampai dengan keluar izin operasinya.
“Maraknya penyalagunaan pada sektor pertambangan dapat disebabkan oleh beberapa sektor seperti rendahnya kualitas regulasi, lemahnya pengawasan, rendahnya kualitas sumberdaya manusia, serta kepatuhan pelaku usaha,” bebernya.
Oleh karna itu kata Suharno kewajiban para penambang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Laporan: Muh Sulhijah
 






