Suara Moratorium Izin Tambang Bergema di Timur Indonesia

Palu, Indonesia – Sejumlah organisasi masyarakat sipil yang tergabung dalam Working Group Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Regional Sulawesi – Papua,
menyerukan urgensi kebijakan Nasional dan Daerah terkait Moratorium Izin Tambang Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia. Hal ini mengemuka dalam diskusi media bertajuk “Urgensi Moratorium Izin Tambang: Mendorong Perbaikan Tata Kelola Minerba dari Timur”, yang diselenggarakan secara hybrid di Palu, Sulawesi Tengah, 11 Oktober 2025.

Eksploitasi tambang mineral dan batubara (minerba) akan semakin masif pasca
diterbitkannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
(UU Minerba). Keran izin akan semakin terbuka dengan terbitnya Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 96
Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerba yang dapat
memberikan prioritas Wilayah Usaha Pertambangan (WIUP) untuk Koperasi, Badan
Usaha kecil dan menengah (UKM), atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi
Kemasyarakatan Keagamaan; Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan akses pendidikan tinggi bagi masyarakat, serta meningkatkan kemandirian dan keunggulan perguruan tinggi; dan BUMN dan Badan Usaha Swasta dalam rangka peningkatan nilai tambah/hilirisasi.
Padahal, aktivitas tambang selama ini lebih banyak memberikan dampak negatif terhadap lingkungan, sosial hingga ekonomi yang besar, di saat pemerintah seharusnya
beralih fokus dalam mengejar komitmen ambisinya dari perubahan iklim dan transisi
energi. Sehingga seharusnya, moratorium izin tambang lebih penting dari pemberian
izin tambang.

Bacaan Lainnya
 

Peneliti PWYP Indonesia, Ariyansah Kiliu mengatakan, seharusnya saat ini, yang perlu
dilakukan dan urgen bukanlah membuka keran izin pertambangan. Melainkan justru
moratorium izin tambang. Ini disampaikan Ariyansah dengan melihat sejumlah alasan.
“Komitmen Indonesia dalam Perjanjian Paris yang mengharuskan pengurangan aktivitas pertambangan, khususnya batubara. Saat ini misalnya, over produksi batu bara telah melampaui batasan yang ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 22 Tahun 2017 tentang Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), yang memandatkan produksi batubara maksimal 400 juta ton di tahun 2019 dan seterusnya. Namun kini, tahun 2024 misalnya, produksi telah mencapai angka 800 juta ton,” katanya.
Selain itu, aktivitas pertambangan melampaui daya dukung ruang dan lahan, bahkan tambang nikel misalnya, menjadi sumber deforestasi baru. “Di sisi lain, masih buruknya tata kelola sektor pertambangan, seperti banyaknya perusahaan yang belum menempatkan jaminan reklamasi dan pasca tambang, banyaknya lubang tambang yang masih menganga pasca pertambangan, maraknya tambang ilegal, kasus korupsi, maraknya pelanggaran HAM dan lingkungan dan minimnya pengawasan dan penegakan hukum di sektor tambang menjadi alasan urgensi moratorium izin tambang saat ini,” katanya.

Di Sulawesi Tengah (Sulteng) misalnya, Yayasan Kompas Peduli Hutan (KoMIU) menilai,
dampak ekonomi dari investasi pertambangan belum signifikan dirasakan masyarakat
secara keseluruhan. “Hanya menimbulkan berbagai persoalan seperti konflik sosial di
lingkar tambang, kerusakan infrastruktur jalan, banjir, krisis air bersih, deforestasi, hilangnya sumber daya keanekaragaman hayati, kerusakan ekosistem laut akibat tambang, kehilangan lahan pertanian, polusi, penyakit ispa akibat debu dari aktivitas pertambangan, pencemaran air bersih dan lain-lain,” kata Ufudin dari KoMIU.

Menurutnya, lanjut Ufudin, pemerintah pusat harus segera melakukan moratorium seluruh izin tambang mineral logam di seluruh daerah, jangan hanya memikirkan untuk
bagaimana mendapatkan nilai investasi sebanyak-banyaknya. “Pemerintah harus serius
melihat moratorium izin tambang ini,” ujarnya. Direktur WALHI Sulawesi Tengah (Sulteng), Sunardi Katili mengatakan, dalam
paparannya sebagai narasumber dalam kegiatan diskusi media tersebut, menyebut dampak kerusakan ekologi dan pelanggaran HAM, deforestasi, krisis iklim, banjir, kesehatan dan menurunnya kehidupan ekonomi rakyat menjadi alasan utama pentingnya moratorium izin di sektor pertambangan.

Selain dari Sulteng, suara moratorium juga datang dari Sulawesi Selatan (Sulsel).
Menurut YASMIB Sulawesi, moratorium dibutuhkan untuk menghentikan sementara
penerbitan izin tambang baru di wilayah Sulawesi Selatan yang mengalami kerusakan
hutan, pencemaran air, dan konflik lahan akibat aktivitas tambang di beberapa daerah,
serta fokus pada penghentian ekspansi tambang hingga tata kelola izin dan daya
dukung lingkungan diperbaiki. “Moratorium sangat relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Sulawesi Selatan (Sulsel) 2025-2045, Komitmen Net Zero Emission 2060 dan transisi ekonomi hijau nasional dan kepentingan masyarakat lokal yang bergantung pada pertanian, perikanan dan sumber air bersih,” kata Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, Rosniaty Panguriseng.

Rosniaty menekankan, moratorium bukanlah sebuah langkah yang anti investasi.
Melainkan upaya perbaikan di tengah banyaknya izin yang tak sebanding dengan
pengawasan serta daya dukung lingkungan.
“Moratorium izin tambang merupakan langkah menyelamatkan masa depan Sulawesi Selatan agar pembangunan tidak menukar kesejahteraan rakyat dengan kerusakan lingkungan. Langkah ini adalah jeda yang cerdas untuk menyelamatkan ruang hidup rakyat, menata ulang izin, dan memastikan pembangunan berjalan adil dan hijau,” tegasnya.

Di Sulawesi Tenggara (Sultra), moratorium izin tambang secara menyeluruh penting
dilakukan. Bukan tanpa sebab. Dorongan moratorium berlandaskan pada substansi
persoalan yang terjadi di daerah tambang. Lembaga Pengembangan Masyarakat Pesisir
dan Pedalaman (LePMIL) Sultra menekankan hal ini. “Carut marutnya tata kelola pertambangan dari hulu hingga ke hilir, dari perizinan sampai pada penerimaan negara hingga daerah penghasil berdampak sistemik pada berbagai sektor sosial ekonomi dan budaya masyarakat lokal/adat, lingkungan,
pelanggaran HAM, korupsi hingga pada keberlanjutan hidup antar generasi. Situasi
darurat lingkungan dan sosial ini tidak ada alasan untuk solusi konkret. Oleh karenanya
negara harus segera melakukan moratorium operasi pertambangan di Sulawesi, Maluku
dan Papua,” kata Direktur LePMIL Sultra, Solihin.

Solihin juga memberikan seruan kepada anggota legislatif di daerah dan pusat agar
mendukung atau ikut mendorong moratorium izin tambang, sebagai bentuk
keberpihakan nyata kepada rakyat dengan mendukung percepatan percepatan
pelaksanaan moratorium. Perwakilan masyarakat Halmahera Selatan (Halsel), menyuarakan pentingnya moratorium pertambangan. Sebagai masyarakat di daerah pertambangan, sebagai masyarakat terdampak l angsung aktivitas pertambangan, moratorium pertambangan harus dilakukan. Bersamaan dengan urgensi moratorium, masyarakat terdampak berharap pemulihan lingkungan.
“Moratorium ini diharapkan untuk masyarakat. Karena kalau kita lihat, lingkungan kita
sudah mulai rusak. Harapan masyarakat terdampak, pencabutan izin bukan hanya
sementara saja. Kalau pun moratorium, harus ada perbaikan. Karena kebanyakan ini
(tambang) sudah mengakibatkan kerugian masyarakat. Rumah sudah digusur, ini merugikan kami. Kami berharap pemerintah serius memperhatikan masyarakat,” kata
salah satu warga Halsel dalam diskusi tersebut.

Dorongan moratorium juga datang dari Papua, yakni PERDU — perkumpulan pengembangan masyarakat dan konservasi sumber daya alam. Moratorium izin tambang sangat diperlukan dalam konteks situasi pertambangan hari ini.
“Berdasarkan berbagai kasus pertambangan seperti nikel di Raja Ampat, pertambangan
tanpa izin di Manokwari, Pegunungan Arfak, Tambrauw, dan adanya rencana pertambangan di wilayah lainnya. Maka dipandang perlu dilakukan moratorium izin tambang dan mendorong kebijakan hukum dan teknisnya, baik pusat maupun di daerah dan juga restrukturisasi kewenangan, demi dan dengan menjamin pengakuan hak-hak masyarakat adat dan berwawasan ekologis serta berkelanjutan,” kata Risdianto, Direktur PERDU Papua.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait