Kendari, Sultrademo. co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kendari, menggelar rapat kerja teknis Pelaksanaan penyelesaian sengketa proses masa kampanye pada pemilu tahun 2024.
Raker ini diikuti oleh ketua dan anggota Panwascam (panitia Pengawas Kecamatan) se-Kota Kendari dengan menghadirkan tiga pemateri yakni Pendidikan Lembaga Pemantau Sulawesi Tenggara Demokrasi Monitoring (SulTraDeMo) Arafat, S. E, Kepala Bidang Kesbangpol Kota Kendari, Mulyadi Muntu, dan Akademisi Universitas Halu Oleo (UHO) Asri Syarif, SH.
Mulyadi Muntu, ST, M. Si kepala bidang politik dalam negeri (kesbangpol) kota Kendari Penyuluh Anti Korupsi (PAKSI) Sulawesi Tenggara dalam arahannya mengatakan, Pemilu sukses adalah tanggung jawab penyelenggara pemilu.
Olehnya itu, diperlukan kolaborasi antara semua penyelenggara pemilu dalam hal melaksanakan menyukseskan Pemilu tahun 2024.
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki tugas untuk memberikan bantuan dan fasilitas untuk kelancaran penyelenggaraan Pemilu sebagai upaya mencapai pemilu yang demokratis dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, ” ungkapnya.
Menurutnya, peran pemerintah dalam penyelenggaraan Pemilu yakni menyusunan data kependudukan, pelaksanaan kampanye, percetakan dan distribusi logistik, peran linmas serta pemantauan pelaksanaan pemilu.
Dikatakannya, selaku pengawas Pemilu ada 9 Nilai integritas yang harus dipegang dalam pelaksanaan Pemilu. di antaranya jujur, tanggung jawab, mandiri, berani, sederhana, disiplin, peduli, adil, dan kerja keras.
Sementara itu, Arafat S.E pada pemaparan materinya mengatakan, tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu ditingkat Kecamatan telah diatur dalam Perbawaslu nomor 11 tahun 2023 tentang pengawasan kampanye serta wajib mengetahui peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye dan pemilu (Pemilihan Umum).
Meski demikan, ada beberapa potensi sengketa antara peserta pemilu kampanye di kota Kendari yang berpotensi terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 mendatang.
Potensi sengketa tersebut terdiri dari beberapa objek potensial sengketa yang terdiri dari konflik ruang, konflik waktu, konflik material atau media, serta konflik metode kampanye, bentuk kampanye dan alat peraga kampanye.
“Sebagai penyelenggara, kita harus memikirkan potensi konflik yang akan terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu serentak 2024,” harapnya.
Ditempat yang sama, Akademisi UHO, Asri Syarif, SH mengatakan tahapan kerja potensi terjadinya sengketa Pemilu, salah satunya adalah sengketa pencalonan.
Ada pula sengketa lain yang berpotensi terjadi pada tahapan kampanye seperti keputusan KPU tentang jadwal waktu dan lokasi kampanye, pengarahan bahan kampanye, posisi pemasangan alat peragakan yang saling menutupi, serta lokasi pelaksanaan kampanye/ tatap muka atau pertemuan terbatas yang saling berdekatan.
“Tidak ribet menyelesaikan sengketa jika administrasi sudah disiapkan dari awal, ” katanya.
Asri Syarif juga memaparkan tentang teknik penyelesaian sengketa acara tepat yakni menghadirkan para pihak secara langsung atau tidak langsung, wajib menunjukkan surat penunjukan jika diwakili tim kampanye, pemohon tidak hadir setelah dipanggil sengketa gugur, pemohonan tidak hadir setelah dipanggil sengketa diproses sesuai prosedur, jika diselesaikan di tempat kejadian wajib memperhatikan netralitas Efisiensi dan efektivitas, keamanan ketertiban, penyelesaian dapat diselesaikan di sekretariat pengawas Pemilu mengedepankan tercapainya kesepakatan dapat melibatkan tokoh masyarakat tokoh agama tokoh adat kepolisian dan atau pihak lainnya yang dipandang netral untuk membantu kelancaran pelaksanaan penyelesaian sengketa dengan tidak mengurangi independensi pengawas pemilu.
Untuk diketahui, dalam Raker ini, Panwascam se-Kota Kendari diberi simulasi terkait penyelesaian sengketa cepat dalam Pemilu serentak 2024.
Laporan : Hani
Editor : UL
 






