Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co– Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan provinsi Sulawesi Tenggara ( FORKAM – HL SULTRA ) menduga adanya aktifitas yang di lakukan PT . Bumi Nikel Nusantara (BNN) merugikan daerah karena telah menggunakan jalan umum sebagai jalan hauling .
Tidak hanya itu, Forkam HL Sultra Juga melihat dan menilai atas lintasan hauling yang dilakukan PT BNN dapat memacu terjadinya kecelakaan kepada pengguna jalan umum lain karena jalan sudah tidak layak digunakan, dimana permukaan jalan tersebut berlubang, licin dan berlumpur.
Ditambah lagi kendaraan yang tidak sesuai bobot berat dengan kondisi jalan yang melintasi jalan tersebut. Selain itu juga, tidak adanya tanda– tanda rambu lalulintas di sekitar area jalan tersebut yang mestinya dalam lingkungan pada areal pertambagan wajib untuk memberikan tanda rambu-rambu tersebut.
Iqbal S.Kom selaku Dewan Pembina Forkam HL SULTRA mengatakan dengan tegas bahwa PT. BNN telah menggunakan jalan umum untuk pelintasan aktifitas pengangkutan ore nikel secara illegal tanpa izin dan merusak jalan umum tanpa ada itikad baik untuk memelihara jalan tersebut seperti yang tercantum 12 Poin pada rekomendasi pelintasan jalan yang di berikan.
“Aktifitas pengangkutan yang dilakukan oleh PT. Bumi Nikel Nusantara harus dihentikan
dan kami akan segera melaporkan hal ini kepada pihak berwajib untuk segera proses hukum direktur PT. BNN karena telah menggunakan jalan umum tanpa izin,” tegas Iqbal
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan, Konawe Utara Mirwan Saat dikonfirmasi di kantornya menuturkan akan segera melakukan peninjauan di lokasi hoaling PT. BNN dan menindaklanjuti laporan dari Lembaga FORKAM HL SULTRA.
“Dalam kurun waktu dekat ini kami akan segara melakukan peninjauan ulang terhadap kegiatan PT.BNN jika tidak sesuai dengan 12 poin yang kami berikan sebelumnya maka rekomendasi akan segera kami tarik dan perlu diketahui bahwa rekomendasi yang diberikan tidak dapat menjadi acuan atau pegangan oleh perusahaan untuk menggunakan jalan umum tersebut sebelum Dinas Perizinan memberikan izin pelintasan jalan,” beber Mirwan kepada awak media, Selasa (02/08/2022).
Sedang untuk tanggapan Dinas PTSP saat dimintai keterangan oleh tim Sultrademo.co via telepon mengaku bahwa pihaknya sampai detik ini belum pernah mengeluarkan izin perlintasan kepada PT BNN
“Sampai detik ini saya belum pernah menandatangani izin penggunaan jalan umum tersebut, ada dua kemungkinan, yang pertama dokumen belum lengkap sehingga dikembalikan, yang kedua belum masuk ke pihak kami,” tegas Marjono S.pd,.M.pd
Sementara itu, Tino S,Sos, selaku Tokoh Pemuda Kecamatan Andowia mengatakan berdasarkan keluhan masyarakat bahwa atas aktifitas PT BNN dinilai merugikan masyarakat pemilik lahan karena melakukan pelebaran jalan tanpa mengkonfirmasi dan sosialisasi kepada masyarakat pemilik lahan tersebut
“Bersama masyarakat dan Forum Kajian Masyarakat Hukum dan Lingkungan Sulawesi tenggara kami berharap kepada Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan tindakan tegas demi hukum dan keadilan,” pungkasnya
 






