Tangis Pecah di Sidang Pledoi, Azlan Ngaku Diperintah Senior KPU-Bawaslu hingga Di-OTT Polda

Anggota Bawaslu nonaktif, Azlansyah, menangis saat membacakan pledoi di PN Medan/Istimewah

Medan, Sultrademo.co – Tangis anggota Bawaslu Medan nonaktif, Azlansyah, pecah saat pembacaan pledoinya di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang tersebut, ia mengaku tindakannya dilakukan atas perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

Dilansir dari detik.com, pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Adriyansyah, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gomgom Simbolon hadir, Kamis (16/5/2024) Azlan tampak emosional.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Dengan mengenakan kemeja panjang dan memegang secarik kertas, Azlan memohon keringanan hukuman sambil meneteskan air mata.

“Manusia pasti pernah berbuat salah,” ujar Azlan.

Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja menjadi anggota Bawaslu Medan dan mengikuti perintah seniornya di KPU dan Bawaslu.

“Mereka bilang cara mainnya begini, tapi akibat kejadian itu, orang tua saya di kampung dikucilkan oleh tetangga,” tambahnya dengan suara bergetar.

Azlan juga mengungkapkan keluarganya, terutama istri dan anaknya, merasa malu akibat pemberitaan yang telah menyebar luas di media sosial.

“Saya mohon ampun kepada Allah. Mohon saya diringankan hukumannya,” pintanya dengan penuh harap.

Sebelumnya, Azlansyah dan rekannya Fachmy Wahyudi Harahap menjalani sidang tuntutan di PN Medan. Keduanya dituntut 2 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsider 1 bulan.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,” ujar JPU Gomgom Simbolon, menjelaskan hal yang memberatkan terdakwa.

Namun, ia juga menyebutkan beberapa hal yang meringankan, seperti bahwa terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, kooperatif, dan belum menikmati hasil dari tindak pidana yang dilakukan.

Keduanya dikenakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sidang ini menjadi sorotan karena keterlibatan anggota Bawaslu dan KPU, yang seharusnya menjadi garda depan dalam menjaga integritas pemilihan umum.

Kasus ini juga mencerminkan betapa pentingnya pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana korupsi di Indonesia.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait