Konawe, Sultrademo.co – Tim Satresnarkoba polres Konawe kembali menciduk seorang lelaki inisial JW (30) warga Kelurahan Tuoy Kecamatan Unahaa Kabupaten Konawe karena kedapatan membawa/ memiliki narkotika jenis sabu.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Satreskoba polres Konawe berhasil menyita barang terlarang dari tangan tersangka narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 67, 54 gram.
Kapolres Konawe, AKBP Ahmad Setiady ,SIK melalui kasat narkoba polres Konawe, AKP Andi Musakkir Musni , SH membenarkan peristiwa ini bahwa pada hari senin tanggal 13 maret sekira pukul 23;00 pihaknya telah mengamankan seorang tersangka pengedar sekaligus juga pemakai obat terlarang jenis sabu
“penangkapan tersangka JW (30) ini setelah ada informasi masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di sekitar rumah sakit kabupaten tepatnya di Kelurahan Tuoy Kecamatan Unaaha,” terangnya.
“Alhamdulillah dalam penangkapan tersangka dan penggeledahan badan disaksikan pemerintah setempat yang berada dimana, kami menemukan 1 buah tas warna biru navi yang didalamnya berisikan 132 sachet isi sabu dengan berat 67 ,54 gram,” sambungnya.
Barang bukti lainnya yang disita dari tangan tersangka yakni 5 buah sachet kosong, 1 buah korek api beserta sumbuh dan sachet kosong besar , 1 sendok takar besar warna hijau , satu buah timbangan digital warna silver yang ditemukan dalam tas , serta 1 unit HP warna hitam dengan nomor sim card
Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di mapolres Konawe guna proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka terancam pasal 114 ayat( 2 ) subsider pasal 112 ayat (2) atau pasal 127 ayat (1 ) hurup (a) UU RI no .35 tahun 2019 tentang narkotika
 






