Tindak Lanjut SE Pj Wali Kota Terkait Penjualan Minuman Keras, Kadis Perdagangan Sidak di Beberapa Toko

Ketgam : Sidak Kadis Perdagangan di salah satu toko di Kota Kendari

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM bersama Satpol-PP dan Penyidik PPNS, sidak di beberapa toko yang ada di Kota Kendari.

Sidak kali ini dalam rangka menyasar penjualan minuman beralkohol di Kendari.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Kendari, Alda Kesutan Lapae menyampaikan, sidak ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat kemudian mereka ditindaklanjuti dengan melakukan monitoring dan pengawasan di lapangan bersama tim.

“Sesuai surat edaran wali kota dan laporan masyarakat, distributor minuman keras yang masih buka dan melayani pembelian selama bulan Ramadhan, kami menindak lanjuti bersama tim melakukan sidak, dan kami membuktikan dari hasil sidak kami malam ini tidak ada aktivitas sama sekali,” jelasnya.

Ia pun mengingatkan masyarakat dan pedagang untuk betul-betul mematuhi aturan apa yang telah dikeluarkan atau ditetapkan Pemerintah Kota Kendari.

“Kalau ada yang kami dapatkan berjualan minuman keras, itu betul-betul kami sanksi, hingga pencabutan izin atau menutup tempat penjualan mereka,” tegasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 435/817/2023 tertanggal 15 Maret 2023 yang di tandatangani Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu, berisi tentang Larangan Penyelenggaraan Tempat Hiburan Malam Dan Penjualan Minuman Beralkohol Dalam Rangka Menghadapi Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444H/2023M Di Kota Kendari.

Untuk diketahui, awal sidak dimulai dari toko AZKA Mart yang berada di jalan Wayong, namun tidak ditemukan penjualan miras. Selanjutnya, tim melanjutkan sidak ke sejumlah toko diantaranya UD. Safira di jalan Sao-sao, UD. Putri di jalan kembar kali Kadia, UD Dea di Tipulu dan terakhir UD Zhaky di jalan Bunga Kamboja. Toko-toko tersebut juga tidak melakukan penjualan miras dan ada yang tutup. (Minggu, 16/04/24.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait