Koltim,(13/07/20) Sultrademo.co –
Bupati Kolaka Timur Drs H. Tony Herbiansyah M.Si mengatakan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kolaka Timur yang akan di jadikan acuan untuk perencanaan jangka panjang selama 20 tahun.
“RTRW harus disesuaikan visi misi dan rencana pembangunan jangka panjang daerah, serta karakteristik tata ruang wilayah Kabupaten,” kata Tony dalam sambutannya saat rapat paripurna DPRD Koltim tentang Raperda RTRW di gedung paripurna DPRD Koltim, Senin (13/07/20).
Lanjut Tony, dalam melaksanakan amanat Undang-undang nomor 26 Tahun 2007, penetapan rancangan peraturan daerah tentang RTRW terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan subtansi dari kementrian ATR/BPN.
“Persetujuan subtansi adalah persetujuan yang di berikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penataan ruang,” tambahnya.