Uji Kompetensi Dua Kadis di Buteng Diduga Menyalahi UU ASN, Ini Kata BKPSDM

BUTON TENGAH, SULTRADEMO CO – Uji Kompetensi dua kepala dinas di Kabupaten Buton Tengah (Buteng) disorot publik, pasalnya diduga dua pejabat tersebut belum menjabat selama dua tahun.

Uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buteng ini memang digelar sebagai dasar pelaksanaan rotasi pejabat lingkup Pemda Buteng.

Bacaan Lainnya
 

Padahal dalam UU ASN No 5 tahun 2014 pasal 116 ayat 1 berbunyi “Pejabat pembina kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan“.

Setelahnya, dalam pasal 117 ayat 1 mengatakan bahwa “jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun”. Kemudian dalam ayat 2 dikatakan lagi bahwa “Jabatan Pimpinan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan Berkoordinasi dengan KASN“.

Dua pejabat yang turut serta mengikuti uji kompetensi BKPSDM ini yakni Kepala Dinas Pariwisata Wujuddin dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Armin.

Kedua kadis tersebut dilantik dan diambil sumpahnya pada Sabtu malam tanggal 17 bulan Januari 2020 lalu. Jika dihitung kembali ke belakang maka kedua Kadis tersebut belum menjabat selama dua tahun.

Inilah yang kemudian disorot publik Buton Tengah, karena keduanya mengikuti uji kompetensi padahal belum menjabat selama dua tahun.

Terkait hal ini, Kepala BKPSDM Buteng Samrin Saerani yang ditemui reporter sultrademo di pelataran Hotel Findi menjelaskan bahwa uji kompetensi yang diikuti kedua pejabat kepala dinas tersebut tak menyalahi aturan.

Sebab target dari kegiatan uji kompetensi ini adalah dasar untuk pelaksanaan rotasi mutasi.

“Ini sudah hampir tiap tahun dilaksanakan tahun lalu juga kita adakan, jadi sebelum kita adakan rotasi mutasi itu, di uji kompetensi dulu untuk pertimbangan pimpinan bahwa pejabat ini cocoknya di dinas apa, apa lagi kedepan ini kita ada yang kosong ada Sekwan, ada Asisten I dan II, ada lingkungan hidup”. Ucapnya.

Samrin menjelaskan bahwa syarat untuk dirotasi mutasi minimal 1 tahun menjabat, dasarnya juga ada yaitu UU ASN.

“Jadi untuk waktu dua tahun itu untuk rotasi diberhentikan bukan rotasi mutasi, kalau yang ini kan bukan diberhentikan dan tujuannya bukan untuk diberhentikan, dasarnya untuk pelaksanaan rotasi mutasi dan jadi jangan salah anggapan bahwa dengan adanya uji kompetensi ini langsung tidak bisa menjabat atau bagaimana langsung diberhentikan itu bukan dasarnya. Oh iya dasar pelaksanaan ini ada rekomendasi dari KASN” terang Samrin kepada reporter sultrademo, Irfan.

Samrin mengakui selama ini biasanya jabatan yang kosong akan di lelang dengan seleksi terbuka. “Tapi kan kalau jabatan Asisten ya pertimbangan mungkin bagusnya diambil dari yang berpengalaman. Jadi diambil dari kepala dinas yang ada ini” jelasnya.

Ia menjelaskan dasar pihaknya melaksanakan uji kompetensi ini adalah UU ASN Nomor 5 2014 dan PP Nomor 11 tahun 2017 pasal 131 dan 132.

Beberapa peserta yang mengikuti kegiatan uji kompetensi tersebut adalah Kepala Dikbud Buteng Abdullah , Kepala Dinas Pariwisata Buteng Wujuddin, Kepala Disnakertrans Buteng Saripi, Kepala Dinas PMD Buteng Armin, Kepala Dispora Buteng Anzar, Kepala Dinas Perindag Buteng Drs. Usman B, Kepala Dinas Perikanan Buteng Muh. Rijal, Kepala Bapenda Buteng Buteng Lukman, Kepala Dishub Buteng La Ode Darmawan Hibali, Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Arsidik Patola, Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan Sumber Daya Manusia Sabaruddin Nur dan Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Malik.

Laporan : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait