UMP dan UMSP Sulawesi Tenggara 2025 Resmi Ditetapkan, Berikut Rinciannya

Ketgam: Keputusan Gubernus Sulawesi Tenggara Nomor 1003.3.1/470 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2025. Foto: Ist.

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Penjabat (Pj) Gubernur Andap Budhi Revianto, telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025. Keputusan tersebut diumumkan pada Selasa (10/12/2024).  

Penetapan UMP dan UMSP Sultra 2025 mengacu pada sejumlah landasan hukum, yakni arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Menteri Tenaga Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024. 

Bacaan Lainnya
 

Hasil rapat Dewan Pengupahan Sultra juga menjadi dasar dalam menentukan besaran upah tersebut.  

“Penetapan ini telah dituangkan dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 100.3.3.1/470 Tahun 2024. Untuk UMP 2025, nilainya sebesar Rp3.073.551,70 atau naik sebesar 6,5 persen dibandingkan UMP 2024 yang sebelumnya sebesar Rp2.885.964,04,” ungkap Pj Gubernur Andap Budhi Revianto.  

Sementara itu, untuk UMSP, sektor pertambangan dan penggalian ditetapkan sebesar Rp3.120.000, sedangkan sektor konstruksi sebesar Rp3.212.000.  

Andap menjelaskan bahwa ketentuan UMP dan UMSP ini berlaku untuk pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Adapun untuk pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih, pembayaran upah harus mengikuti struktur dan skala upah yang ditetapkan masing-masing perusahaan.  

“UMP Sultra 2025 akan efektif diberlakukan mulai 1 Januari 2025,” tambahnya.  

Selain itu, Andap menyampaikan bahwa untuk upah minimum di tingkat kabupaten/kota (UMK), hanya tiga wilayah di Sultra yang memiliki UMK, yaitu Kota Kendari, Kabupaten Kolaka, dan Kabupaten Konawe Utara. Besaran UMK ini akan diumumkan paling lambat pada 18 Desember 2024.  

Dalam kesempatan yang sama, Andap mengimbau seluruh perusahaan di Sultra untuk mematuhi ketentuan pembayaran upah minimum sesuai aturan yang telah ditetapkan.  

“Perusahaan yang melanggar ketentuan ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.  

Dengan penetapan UMP dan UMSP ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Sulawesi Tenggara sekaligus mendukung stabilitas ekonomi di wilayah tersebut.

Penulis: Arini Triana Suci R

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait