Konawe Utara, Sultrademo.co – Pelabuhan Molawe atau Kantor Syahbandar UPP kelas III Molawe, Kabupaten Konawe Utara (Konut) Sulawesi Tenggara (Sultra) berstatus otonom berdasarkan peraturan menteri perhubungan nomor 77/2018. Masyarakat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Pemda Konut menyambut baik keputusan pusat yang menetapkan pelabuhan Molawe berdiri sendiri atau terpisah dari Syahbandar Langara Konawe kepulauan.
Ketua Hinpunan Pelajar Mahasiswa (Hipma) Konut, Samsir dalam otasinya menuturkan, hal tersebut merupakan jerih payah, perjuangan dan kerja keras semua pihak sebagai langkah mewujudkan percepatan pembangunan daerah melalui pendapatan daerah (PAD), memaksimalkan pelayanan kepelabuhanan.
Namun segelintir pemangku jabatan yang memiliki otoritas kesyahbandaran insomnia terhadap nilai perjuangan, terkesan datang, duduk dan lupa berterima kasih.
Noda penyimpangan yang mencoreng lembaga di bawah Dirjen Perhubungan Laut itu, sambungnya, seringkali berseliweran berita tak sedap. Pada akhir bulan Oktober 2022 lalu, Dirjen Perhubungan Laut kementerian perhubungan menyegel dan menutup beberapa pelabuhan khusus (tersus), maka demikian sebagai bukti konspirasi kejahatan yang di lakukan oleh kepala Syahbandar, sehingga kantor UPP Molawe diduga adalah sarang Pungli.
“Kami menilai, Abdul Faisal Pontoh diketahui mulai menjabat pada Senin, 20 Juni 2022 sebagai Kepala Kantor KUPP Kelas III Molawe. Tidak ada upaya untuk melakukan rekonsiliasi, ironis justru dimasa menjelang akhir purnabakti nya, ia mengambil kesempatan menghianati masyarakat dan daerah kabupaten Konawe Utara dan rakyat Indonesia pada umumnya,” cetusnya.
“Pertanyaannya adalah sampai kapan Syahbandar Molawe dibiarkan untuk menumpuk masalah-masalah yang ada ? Bukankah sudah menjadi sangat terang benderang bahwa sorotan-sorotan atau tuduhan selama ini bahwa benar adanya,” tegas Samsir dalam orasinya. Jum’at, 04/11/2022 di depan kantor Syahbandar
Selain itu, Samsir juga menjelaskan bahwa Adul Faisal Pontoh adalah stafet otoritas institusi vertikal UPP kelas III Molawe yang mesti merawat dan menjaga nama baik institusi.
Dalam aksi tersebut HIPMA Konut menyoroti soal permasalahan di Syahbandar UPP Kelas III Molawe di antaranya:
1. dari masa ke masa kepemimpinan Syahbandar UPP Molawe dan dengan sejalan-nya kritikan dari berbagai elemen, melalui inisiatif dari dirjen perhubungan Laut melakukan penyegelan tersus ilegal di konut, hal ini menjadi rujukan bukti yang kuat kinerja UPP Molawe ikut berkolaborasi merugikan keuangan negara.
2. Dalam rangka penyelamatan rakyat dan daerah Konut, kami keluarga besar HIPMA KONUT dengan tegas menyampaikan bahwa gerakan ini bersifat finalisasi atas justice publik ( efek negatif ) dan menolak segala bentuk kompromi demi perbaikan sistem pelayanan pelayaran. Otorisasi kesyahbadaran dari ujung laut Motui sampai laut Matarape menjadi amburadul sebagai akibat monopoli kewenangan UPP Molawe tanpa melibatkan peran serta pemerintah daerah
Olehnya itu, Kepada kementerian perhubungan RI dengan uraian poin di atas, mereka memintah untuk segera mencopot saudara Abdul Faizal Pontoh dari jabatannya selaku kepala Syahbandar.
“Kami minta kepada Mentri Peruubungan untuk mencopot Abdul Faizal dari jabatannya, dan kami juga minta kepada pihak yudikatif agar segera melakukan gerak cepat pemeriksaan dan penindakan atas dugaan pungli pada jajaran institusi vertikal kantor UPP Molawe,” tandasnya.
Laporan: Supriyadin Tungga

















