Konawe, Sultrademo.co – Unsur pimpinan wakil ketua DPRD Kabupaten Konawe resmi berganti, dimana sebelumnya dijabat oleh Kadek Ray Sudiani dari fraksi partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA).
Setelah ada keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara nomor 169 tahun 2023 tanggal 16 Februari 2023 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) pimpinan wakil Dewan Perwakilan Rakyat Daerah partai Gerakan Indonesia Raya kab Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Keputusan gubernur ini diperkuat setelah ada surat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai GERINDRA Sultra nomor 2900-136 / DPD -GERINDRA /2022 tanggal 5 Desember 2022 perihal pemberhentian pimpinan DPRD Kabupaten Konawe An saudari Kadek Ray Sudiani digantikan sdr Drs.H Tadjuddin Dongge serta surat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) partai GERINDRA Kabupaten Konawe nomor 028-23/DPC/ GERINDRA KNW/2022 tanggal 8 November 2022 perihal pemberhentian pimpinan DPRD Konawe.
Sekretaris DPRD Kabupaten Konawe, Sumanti SE, MSi membenarkan perihal informasi tersebut saat dihubungi oleh media melalui pesan singkat Whatsapp (WA).
“Hari ini telah kami terima surat perihal penyampaian keputusan Gubernur Sultra nomor 169 tahun 2023 dari kabag Pemerintahan Kabupaten Konawe dan sudah kami teruskan ke Bamus DPRD Konawe,” ungkap Sumanti.
Menanggapi hal tersebut, ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr. H . Ardin MSi mengatakan bahwa pihaknya bersama sekretariat DPRD dan Badan Musyawarah (Bamus ) DPRD Konawe akan segera melakukan pembahasan persiapan pemberhentian antar waktu (PAW) pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sesuai dengan isi suratnya yang bersifat segera.
 






