Wacana Kampus Kelola Tambang Dikritik, Dinilai Mengancam Independensi Akademik

Aktifitas di lokasi pertambangan

Jakarta, Sultrademo.co – Wacana pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi dalam revisi keempat Rancangan Undang-Undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menuai kritik tajam.

Direktur Pascasarjana STF Driyarkara, Karlina Supelli, menilai kebijakan tersebut sebagai bentuk kooptasi terhadap kampus dan bertentangan dengan prinsip pendidikan tinggi.

Bacaan Lainnya

“Sekarang nampaknya perguruan tinggi akan dikooptasi dengan cara diberi hadiah,” ujar Karlina dalam diskusi di Aula Griya Gus Dur, Jakarta, Selasa (28/1/2025).

Menurutnya, konsep pengelolaan tambang tidak sejalan dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berfokus pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan usaha seperti pertambangan bukan bagian dari mandat akademik yang tertuang dalam undang-undang pendidikan.

Wacana perguruan tinggi mengelola tambang muncul setelah DPR mengesahkan RUU Minerba sebagai usul inisiatif. Dalam Pasal 51A RUU tersebut, perguruan tinggi disebut bisa mendapatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) secara prioritas.

Pengamat pendidikan, Darmaningtyas, juga mengkritik keras aturan tersebut. Ia menilai keterlibatan kampus dalam bisnis tambang akan merusak marwah pendidikan tinggi, terutama bagi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH).

“Saya kira ini RUU yang akan semakin merusak muruah pendidikan tinggi. Arah PTN-BH menjadi semakin tidak jelas antara mengembangkan ilmu pengetahuan atau bisnis tambang,” ujarnya dilansir dari CNN Indonesia.

Ia juga khawatir tenaga pendidik akan lebih sibuk mengelola pertambangan ketimbang menjalankan fungsi akademik. Akibatnya, fokus perguruan tinggi dalam mengembangkan ilmu pengetahuan bisa terganggu.

Lebih lanjut, Darmaningtyas menyoroti potensi dampak aturan ini terhadap kebebasan akademik dan demokrasi di kampus. Ia menilai, keterlibatan kampus dalam bisnis tambang berisiko membungkam suara kritis sivitas akademika.

“Perguruan tinggi seharusnya menjaga kebenaran. Tapi kalau mereka terlibat dalam kerusakan lingkungan, bagaimana mungkin bisa bersuara jujur dan lantang?” pungkasnya.

Hingga saat ini, pembahasan revisi RUU Minerba masih terus bergulir di DPR. Kritik dari akademisi dan pengamat pendidikan diharapkan bisa menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait regulasi ini.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Arini Triana Suci Rahmadani
Editor: Muhammad Sulhijah

Pos terkait