Wadah Kesejahteraan Perempuan dan Anak, Forum PUSPA Resmi Dikukuhkan

Ketgam : Wali Kota saat memberikan sambutan pada pengukuhan forum PUSPA

Kendari, Sultrademo.co – Forum Partisipasi Publik untuk Kesejahteraan Perempuan dan Anak (PUSPA) Kota Kendari periode 2022/2027 hari ini, Rabu,(03/08/22) resmi dikukuhkan oleh Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir di salah satu hotel di Kota Kendari.

Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir berharap Forum PUSPA menjadi ruang bagi perempuan dan anak untuk berpartisipasi khususnya dalam keterlibatan pembangunan di Kota Kendari.

Bacaan Lainnya

Lebih lanjut orang nomor satu di Kota Kendari ini mengatakan, dengan dianugerahkannya Kota Layak Anak maka menjadi tugas semua pihak termasuk Forum Puspa untuk melangkah dan mengambil peran.

“Karena beberapa isu seperti anak jalanan, program ekonomi dan permasalahan rumah tangga, termasuk kenakalan remaja dan narkoba,” kata Wali Kota Kendari usai pengukuhan Forum PUSPA.

Wali Kota berharap dengan hadirnya Forum PUSPA ini dapat menjadi wadah pencegahan dan mensejahterakan perempuan dan anak di Kota Kendari.

Sementara itu, Ketua Forum PUSPA yang baru saja dilantik Mawar Roselia, menjelaskan Forum PUSPA saat ini tengah fokus pada permasalahan yang melibatkan perempuan dan anak.

“ini yang menjadi konsen kami, bagaimana psikolog kami dapat melakukan pendampingan. Terlebih jika ada trauma psikis,” tuturnya.

Dilokasi yang sama, kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Kendari, Sitti Ganef menginginkan dengan hadirnya Forum PUSPA dapat meningkatkan ketahanan keluarga yang dimulai dari para wanita.

“Bagaimana perempuan punya wawasan, punya kemampuan dan power, sehingga perempuan-perempuan ini punya kekuatan untuk memberikan perlindungan untuk anak-anaknya,” jelasnya.

“Kita berharap kaum perempuan ini lebih sejahtera,” tutupnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait