Jakarta, Sultrademo.co — Wacana pemilihan umum (pemilu) secara tidak langsung kembali mencuat ke permukaan. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyatakan bahwa pelaksanaan pemilu secara tak langsung tidak bertentangan dengan konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 tidak secara eksplisit mengatur bahwa pemilu harus dilangsungkan secara langsung.
“Menurut hemat kami, kalau pun misalnya nih ya pada akhirnya kita akan menempuh jalur pemilihan secara tidak langsung itu, itu juga tidak ada sesuatu yang dilanggar,” ujar Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/7/2025), dikutip dari Antara.
Ia menegaskan bahwa dalam konstitusi, yang diamanatkan hanyalah pemilu yang berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil tanpa menyebut keharusan metode langsung dalam pelaksanaannya.
“Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil,” lanjutnya.
Politikus Partai Gerindra itu juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah menjalankan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dan hal tersebut berjalan lancar tanpa kendala berarti.
“Jadi sebetulnya tidak ada sesuatu yang dilanggar, dan kita pernah mempraktekkan pemilihannya melalui DPRD, dan itu tidak ada masalah kan, lancar-lancar saja,” tegas Bahtra.
Meski begitu, ia menekankan bahwa DPR tetap harus membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat, partai politik, maupun pengamat untuk menyampaikan masukan dan aspirasi dalam proses penyusunan undang-undang kepemiluan. Menurutnya, keterbukaan terhadap berbagai pandangan penting agar arah regulasi sesuai dengan harapan publik.
“Kami akan mengkaji soal manfaat dan mudaratnya ya. Artinya, kami kan ingin semua harapan atau ekspektasi publik bahwa pemilu kita ini harus baik, berkualitas. Dalam rangka itulah tentu kami akan pikirkan berbagai (aspek),” ujarnya.
Bahtra juga menyebut aspek efektivitas anggaran dan potensi praktik politik uang sebagai pertimbangan penting dalam menentukan model pemilu di masa depan.
“Ini kan partai-partai ataupun berbagai masyarakat, berbagai pengamat, menyampaikan aspirasinya, model mana yang pas untuk ditempuh ke depan dijadikan undang-undang, terus kemudian dipakai untuk rujukan pelaksanaan pemilu. Nah, tentu kita harus semua hitung ya,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, juga mengusulkan agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan secara langsung oleh rakyat, melainkan ditunjuk oleh pemerintah pusat atau dipilih oleh DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara peringatan Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7).
Usulan tersebut, kata Cak Imin, bertujuan untuk menyempurnakan tata kelola politik nasional serta menanggapi keluhan kepala daerah yang mengalami hambatan dalam proses konsolidasi akibat panjangnya tahapan politik.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Tirto.id
 






