10 Hari Tak Masuk Kerja, ASN Buteng Dapat Dipecat 

Buton Tengah Sultra Demo. Co- Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Samrin kini mengeluarkan peringatan dini kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk bekerja selama kurun waktu 10 hari tanpa keterangan dapat dipecat.

Menurut Samrin, Itu sudah diatur dalam aturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS dan sudah diperbaharui. Kamis (18/2/2022).

Bacaan Lainnya

“Ini baru tahap sosialisasi dulu tentang disiplin PNS yang tertuang dalam aturan Pemerintah yang bernomor 94 tahun 2021. Hanya kelemahan kita di MCP KPK salah satu nilai kita turun diperlindungan SDM karena termaksud itu yang belum ada Perbubnya,”terang Samrin.

Lanjut Samrin mengatakan, kalau pemerintah setempat sudah tanda tangani Perbubnya, maka pihaknya akan melakukan sosialisasi dan diapload di MCP KPK.

Sehingga bagi PNS yang tidak masuk selama 10 hari TPP juga ikut tidak dibayarkan dan bisa diberhentikan.

“Ya apabila 10 hari tidak masuk dapat dipecat akan tetapi ada langkah langkah yang harus ditempuh, karena dari kita juga ada tim yang dibentuk namanya Majelis Disiplin PNS jadi setiap ada laporan dari atasannya langsung ke Sekda nanti Bupati Bentuk Majelis dan nanti disidangkan dan kalau memang keputusan majelis harus di pecat ya di pecat,”tambahnya.

“Yang jelas ini sebatas tahap sosialisasi dan insyaallah bulan depan Maret kita mulai sosialisasinya, dan kalau sudah selesai sosialisasinya. Berarti sudah di berlakukan,”tutupnya.

Laporan : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait