Agusran Saelang Klaim Sebagai Kuasa Direktur PT MOM Berdasarkan Akta Notaris 2015, Kuasa Hukum Romi Rere Tegaskan Ini

Foto Istimewa : Agusran Saelang

Laporan: Supriyadin Tungga

Konawe Utara, Sultrademo.co – Kuasa Direktur PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), Agusran Saelang menanggapi santai tudingan dari kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan. Menurutnya, selaku kuasa hukum Andre Darmawan memiliki kewajiban untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah.

Bacaan Lainnya

“Dia (Andre Darmawan) adalah kuasa hukum, dan tentu memiliki kewajiban sesuai profesinya untuk membela kliennya, dan itu hal yang lumrah dan wajar-wajar saja,” ujar pria  yang akrab disapa Agus ini, saat ditemui, Sabtu (30/07/2022).

Namun demikian, lanjut alumni Fakultas Hukum UHO ini, pihaknya perlu meluruskan beberapa pernyataan dari pihak Romi Rere melalui kuasa hukumnya tersebut, agar tidak membingungkan publik.

“Jadi biar masyarakat tidak bingung, saya jelaskan sekali lagi bahwa, saya adalah pemegang kuasa direktur yang diamanahkan oleh para pemilik sah PT MOM berdasarkan akta notaris tahun 2015. Yang mana, akta tersebut telah dikuatkan oleh Putusan Kasasi dari Mahkamah Agung, sebagaimana saya sudah jelaskan sebelum-sebelumnya,” jelasnya.

Agus juga tidak membantah pernyataan kuasa hukum Romi Rere yang mengatakan bahwa pihak Romi Rere tidak pernah menyerahkan kuasa kepada dirinya.

“Itu benar, saya memang tidak mendapatkan kuasa dari Romi Rere. Karena memang juga tidak ada kewenangan Romi Rere untuk memberikan kuasa kepada siapapun atas nama PT MOM. Pemilik sahnya itu adalah mereka yang namanya tercantum dalam akta tahun 2015, dan disitu tidak ada nama Romi Rere,” tambahnya.

Selanjutnya mengenai klaim pihak Romi Rere atas kepemilikan PT MOM, Agus mengaku tidak begitu peduli.

“Ya silahkan saja mengklaim, kalau punya bukti hukum, silahkan gugat kami. Kan kuasa hukumnya sudah bilang mau tempuh jalur hukum, ya silahkan. Itu lebih baik. Saat ini saya hanya fokus untuk menyelesaikan beberapa syarat administratif PT MOM agar bisa berjalan. Mengenai klaim dari pihak-pihak lain, untuk apa kami pikirkan,”  tegasnya.

Disinggung mengenai adanya akta no 2 tahun 2021 sebagaimana yang disampaikan oleh kuasa hukum Romi Rere, Agus mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Saya tidak tahu soal akta yang dimaksud. Kalau bicara PT MOM maka acuannya adalah akta 2015, karena itu sudah melalui proses hukum dan memiliki putusan kasasi Mahkamah Agung, berarti sudah berkuatan hukum tetap. Kalau mereka punya akta tahun 2021, bisa saja itu PT MOM yang lain. Yang IUPnya ada di pulau Bokori, pulau Cempedak, atau pulau Hari, saya tidak tahu, silahkan tanya ke mereka,” pungkasnya.

Ditempat terpisah saat media Sultrademo.co kembali melakukan koordinasi serta klarifikasi kepada kuasa hukum Romi Rere, Andre Darmawan melalui via WhatsApp mengungkapkan tidak ingin memperdebatkan soal kuasa Direktur PT. MOM.

“Mereka bicara tidak pake data,” ungkap Andre Darmawan Melalui pesan singkatnya, Minggu, (31/07/2022)

Selain itu dirinya juga mengirimkan sebuah dokumen penting yang berisikan tentang pencabutan surat kuasa Agusran Saelang selaku Kuasa Direktur PT. MOM yang dilakukan oleh direktur PT. Maesa Optimalah Mineral (MOM), Amsal Gideong Michael Rumangkang yang tertanggal 30 Juni 2022.

Menurutnya, sebelumnya Agusran Saelang memang pernah diberikan mandat oleh direktur PT. MOM yang dimulai tertanggal 23 Oktober 2021 dalam hal ini akan bertindak sebagai kuasa untuk mengurus dan menjalankan adminstrasi dan operasional perseroan PT. MOM yang bergerak dalam pertambagan nikel di Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Maka berdasrkan surat pencabutan surat kuasa tertanggal 30 Juni 2022, saudara Agusran Saelang tidak lagi bertindak sebagai kuasa direktur PT. MOM. Maka segala kewajiban sebagaimana yang telah disepakati dianggap tidak berlaku lagi.

“Nama Romi Rere telah tercatat pada lampiran penerima saham perusahaan dari PT. MOM yang selanjutnya bertindak sebagai kuasa Direktur PT. MOM,” imbuh Andre.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait