Ahmad Doli Dukung Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Usul Pilpres-Pileg Juga Tidak Serentak

Ketgam: Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Foto: IG(@ahmadolikurnia)

Jakarta, Sultrademo.co — Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah. Ia bahkan mendorong agar pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) juga diselenggarakan secara terpisah.

“Saya secara pribadi mendukung putusan MK itu. Bahkan, kalau bicara tentang keserentakan, lebih ideal lagi kalau Pilpres dan Pileg juga dipisah. Seperti pola pada tahun 2004,” ujar Doli dalam diskusi Politics & Colleagues Breakfastyang digelar di Sekretariat PCB, Jakarta Selatan, Sabtu (28/6/2025).

Bacaan Lainnya

Menurut politisi Partai Golkar ini, pemilu serentak justru memperkuat praktik-praktik politik pragmatis yang mengesampingkan substansi demokrasi, terutama pada level daerah. Ia menilai, isu-isu lokal seringkali tenggelam karena terseret dominasi narasi politik nasional.

“Ketika kampanye kepala daerah dibarengi dengan pemilu nasional, perhatian masyarakat justru terfokus pada Pilpres. Akibatnya, janji dan program kerja kepala daerah tidak ditanggapi serius. Ini yang mendorong pragmatisme,” tegasnya.

Doli juga mengingatkan bahwa konsekuensi putusan MK tersebut tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Pemilu, Pilkada, hingga Partai Politik dengan pendekatan omnibus law agar penataan sistem pemilu bisa lebih komprehensif.

“Putusan ini harus direspons dengan revisi menyeluruh menggunakan metode omnibus law. Kalau tidak, kita akan terus-menerus dikejar oleh putusan MK yang semakin progresif, dan itu membuat MK seolah-olah jadi pembentuk UU ketiga,” ujarnya, mengacu pada lambannya respons pembentuk undang-undang terhadap putusan MK sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa dalam konstitusi, pembentuk undang-undang hanya dua, yakni pemerintah dan DPR. Namun bila MK terus mengeluarkan putusan progresif tanpa respons legislasi yang memadai, maka kewenangan tersebut seolah dialihkan ke lembaga yudikatif.

Lebih lanjut, Doli menyampaikan bahwa pelaksanaan pemilu serentak seperti pada 2024 lalu menimbulkan berbagai kerumitan teknis dan kejenuhan publik. Menurutnya, ini menjadi bukti bahwa desain pemilu perlu ditinjau ulang agar lebih efisien dan substantif.

“Saya sejak awal sudah mendorong agar kita mengevaluasi ulang soal keserentakan pemilu. Pada 2024 lalu, kita menjalankan tiga jenis pemilu sekaligus dalam waktu berdekatan. Dampaknya luar biasa dari sisi teknis maupun psikologis masyarakat,” katanya.

Sebagaimana diketahui, MK dalam putusan terbarunya menetapkan pemilu nasional—yang meliputi pemilihan presiden, DPR RI, dan DPD RI dipisah dari pemilu daerah yang mencakup pemilihan DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah. Kedua jenis pemilu itu kini harus diselenggarakan dengan jeda maksimal 2 tahun 6 bulan.

Dukungan Ahmad Doli memperkuat dorongan agar revisi sistem pemilu menjadi agenda prioritas legislatif, terutama dalam menghadapi tahapan pemilu berikutnya pasca 2029.

Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Detik.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait