Jakarta, Sultrademo.co – Ketua MPR RI, Ahmad Muzani, merespons wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara tidak langsung yang kembali mencuat ke permukaan. Ia menegaskan bahwa mekanisme penunjukan kepala daerah oleh pemerintah pusat atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi.
Menurut Muzani, UUD 1945 memberikan ruang bagi berbagai bentuk pelaksanaan demokrasi, termasuk melalui mekanisme perwakilan.
“Tidak [kurangi demokrasi], karena Undang-Undang Dasar 45 dalam hal itu memberikan peluang itu,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (3/8/2025).
Ia menilai wacana tersebut sebagai salah satu bentuk pengembangan sistem demokrasi yang sah secara konstitusional. “
Mekanisme itu adalah ide yang bagus karena UUD 1945 memberikan ruang bagi sistem demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada,” jelasnya.
Namun demikian, Muzani juga menekankan bahwa Pilkada secara langsung yang saat ini berlaku dan melibatkan pemilihan langsung oleh rakyat juga tidak bertentangan dengan prinsip demokrasi yang diatur dalam konstitusi.
“Undang-Undang Dasar 45 memberi ruang bahwa demokrasi yang dipilih melalui perwakilan juga sesuatu yang dimungkinkan oleh sistem demokrasi kita, tapi demokrasi yang dipilih langsung juga sesuai,” tambah Muzani.
Wacana Pilkada tak langsung kembali mencuat setelah Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, menyampaikan usulan tersebut dalam peringatan Hari Lahir ke-27 PKB di hadapan Presiden Prabowo Subianto, pada Rabu (23/7/2025) di Jakarta Convention Center.
Cak Imin beralasan, sistem Pilkada saat ini memerlukan proses politik yang panjang, mulai dari pencalonan hingga penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menilai proses tersebut menyulitkan konsolidasi kepala daerah.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat minimal pemilihan kepala daerah maksimal dipilih oleh DPRD,” ujar Cak Imin saat itu.
Wacana ini menuai pro dan kontra di tengah masyarakat dan elite politik. Namun, pernyataan Muzani menunjukkan bahwa secara hukum dasar, opsi tersebut tetap berada dalam koridor demokrasi yang dibenarkan oleh konstitusi.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : tirto.id









