AJI Kendari Kecam Penghalangan Liputan oleh Karyawan PT Marketindo Selaras

Kendari, Sultrademo.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Kendari mengecam tindakan karyawan PT Marketindo Selaras yang diduga menghalangi kerja jurnalistik dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Selasa (25/2/2025).

“Berdasarkan keterangan jurnalis di lokasi, beberapa karyawan PT Marketindo Selaras menghadang wartawan yang hendak meliput, memeriksa kartu identitas secara sewenang-wenang, serta mendorong beberapa jurnalis agar tidak memasuki ruang rapat,” ujar Ketua AJI Kota Kendari Nursadah.

Bacaan Lainnya
 

Sadah menilai tindakan ini sebagai bentuk penghalangan kebebasan pers, yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia menegaskan bahwa setiap jurnalis berhak memperoleh akses informasi dan meliput tanpa intimidasi. Keamanan dan pengawasan dalam ruang RDP adalah wewenang petugas keamanan DPRD, bukan karyawan perusahaan swasta.

Atas insiden ini, AJI Kendari menyampaikan beberapa sikap tegas:

1. Mengecam tindakan penghalangan liputan oleh karyawan PT Marketindo Selaras, termasuk menghadang, mengintimidasi, dan mendorong wartawan.

2. Menuntut PT Marketindo Selaras bertanggung jawab atas tindakan karyawannya serta memberikan klarifikasi dan permohonan maaf terbuka kepada jurnalis yang terdampak.

3. Mendesak DPRD Sultra dan aparat keamanan memastikan keterbukaan akses bagi jurnalis dalam setiap kegiatan publik.

4. Mendorong aparat penegak hukum menindak tegas segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

5. Mengajak jurnalis untuk bersolidaritas mempertahankan kebebasan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap insan pers.

Sadah menegaskan bahwa kebebasan pers adalah bagian fundamental dari demokrasi. Upaya membungkam pers merupakan ancaman terhadap hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan transparan.

Kronologi Penghalangan Liputan

Berdasarkan keterangan Ronal Fajar, jurnalis Haluanrakyat.com/SCTV Kendari yang menjadi korban dalam kejadian ini, insiden terjadi sekitar pukul 11.45 WITA.

Ia bersama beberapa jurnalis lainnya tiba di gedung DPRD Sultra untuk meliput RDP terkait sengketa pertanahan antara masyarakat Angata dan PT Marketindo Selaras.

Saat hendak memasuki ruang rapat, sekelompok karyawan PT Marketindo Selaras yang mengenakan seragam perusahaan menghadang wartawan secara kasar. Mereka memeriksa identitas jurnalis dan mencegah mereka masuk. Tindakan ini memicu keributan di depan pintu masuk ruang RDP.

Sadah menekankan bahwa pemeriksaan kartu identitas dan pengaturan akses masuk ke ruang RDP adalah tugas petugas keamanan DPRD, dalam hal ini Satpol PP, bukan kewenangan karyawan PT Marketindo Selaras.

Atas kejadian ini, AJI Kendari menyerukan perlindungan terhadap kebebasan pers dan meminta semua pihak menghormati hak jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Penulis: Arini Triana Suci R
Editor: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait