Aksi Maling Solar Viral di Medsos, Komplotan Pelaku di Konawe Dibekuk Polisi

Konawe, Sultrademo.co Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe berhasil membongkar sindikat pencurian yang selama ini meresahkan warga. Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat serta viralnya rekaman CCTV aksi pencurian solar di media sosial.

Kasi Humas Polres Konawe, Iptu Andi Gafur, mengungkapkan bahwa polisi bergerak cepat setelah mengantongi identitas para pelaku. Operasi penangkapan dimulai pada Senin (15/12/2025).

Bacaan Lainnya
 

“Tidak membutuhkan waktu lama, sekitar pukul 15.00 WITA petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial GL (24) yang diduga kuat ada kaitannya dengan beberapa tindak pidana pencurian,” ujar Andi Gafur.

Dari hasil interogasi awal, GL mengaku tidak beraksi sendirian. Bersama rekannya berinisial RA (24), mereka diketahui pernah membobol sebuah bengkel di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha.

Barang-barang yang digasak cukup banyak, mulai dari satu unit gerinda, bor listrik, mesin impact, mesin las, set kunci sok, hingga oli, ban trail, dan besi tua. Aksi ini sesuai dengan laporan korban bernama Arman di Polres Konawe.

Tak hanya itu, GL juga mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian solar yang sempat viral pada Minggu (12/12/2025).

“GL membenarkan bahwa ia bersama RA dan HD (31) melakukan pencurian solar di salah satu kios di Kelurahan Asinua. Perbuatan mereka ini terekam CCTV dan viral di media sosial,” jelas Andi.

Berbekal pengakuan GL, Tim Opsnal Satreskrim dan Satintelkam yang dipimpin Kaurbin Ops Satreskrim Ipda Fajar Sapan langsung melakukan pengembangan. Sekitar pukul 21.00 WITA, tim bergerak menuju sebuah indekos di Desa Puonua, Kecamatan Konawe, yang diduga menjadi tempat persembunyian komplotan lainnya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang, yakni HD dan M. Namun, satu pelaku lainnya berinisial R berhasil meloloskan diri.

“Saat penggerebekan, saudara R berhasil melarikan diri dengan cara memanjat keluar melalui ventilasi kamar kos,” ungkap Andi.

Dari pemeriksaan lanjutan terhadap M, polisi menemukan fakta baru. M ternyata merupakan pelaku pencurian solar mobil truk di Kelurahan Tumpas bersama rekannya T dan R, sesuai dengan laporan warga bernama Ismail Nur.

Saat ini, para pelaku beserta barang bukti berupa satu buah gerinda, satu alat las, dan satu jeriken kosong telah diamankan di Mapolres Konawe.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHP subsider Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Satreskrim Polres Konawe akan terus melakukan pengembangan penyidikan, termasuk memburu para pelaku lain yang masih buron dan mencari barang bukti lainnya,” pungkas Andi.

Laporan: Muhammad Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait