Aktivis Ancam Gugat PKPU yang Turunkan Kuota Caleg Perempuan ke MA

Aliansi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan/istimewa

Jakarta, sultrademo.co – Para aktivis perempuan yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan mengancam bakal menggugat Pasal 8 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 ke Mahkamah Agung.

Pasalnya, aturan ini berpotensi mengurangi jumlah caleg perempuan pada Pemilu 2024 dan dinilai tak selaras dengan Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan 30 persen keterwakilan perempuan.

Bacaan Lainnya
 
 
 

“Menuntut pemulihan hak politik perempuan berkompetisi pada Pemilu 2024 dengan melaporkan ke DKPP dan juga melakukan uji materi ke Mahkamah Agung (MA),” kata perwakilan Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan Valentina Sagala dilansir dari KOMPAS.com, pada Senin (8/5/2023).

Menurutnya, langkah ini akan ditempuh apabila dalam waktu 2 hari, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan KPU RI gagal melakukan revisi atas aturan tersebut.

Hal ini merupakan butir kesepakatan koalisi dengan Bawaslu RI setelah melakukan audiensi. Valentina menyebut Bawaslu perlu turun tangan dan menjalankan fungsi pengawasannya atas penerbitan aturan yang dinilai tak selaras dengan Pasal 245 UU Pemilu.

“Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan menuntut Bawaslu untuk menjalankan perannya dalam melakukan pengawasan tahapan penyelenggaraan pemilu dalam waktu 2×24 jam,” ujar dia.

Dirinya mengatakan, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 yang telah disahkan itu mematikan upaya peningkatan keterwakilan perempuan dalam pencalonan DPR dan DPRD.

“Sesuai kewenangannya Bawaslu harus menerbitkan rekomendasi kepada KPU untuk segera merevisi Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pemilu,” tambahnya.

Diketahui, Masyarakat Peduli Keterwakilan Perempuan terdiri dari beberapa organisasi, di antaranya Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI), Maju Perempuan Indonesia (MPI), Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI), Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (PERLUDEM), Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Puskapol UI, dan sebagainya.

Sebagai informasi, aturan baru KPU ini belakangan ramai dikritik kalangan pegiat pemilu dan aktivis kesetaraan gender, sebab diprediksi bakal mengancam jumlah perempuan di parlemen secara signifikan.

Aturan ini mengatur, jika perhitungan 30 persen dari jumlah alokasi kursi di suatu dapil menghasilkan angka desimal kurang dari koma lima, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Sebagai misal, jika di suatu dapil terdapat 8 alokasi kursi, maka jumlah 30 persen keterwakilan perempuannya adalah 2,4. Karena angka di belakang desimal kurang dari 5, maka berlaku pembulatan ke bawah.

Akibatnya, keterwakilan perempuan dari total 8 caleg di dapil itu cukup hanya 2 orang dan itu dianggap sudah memenuhi syarat. Padahal, 2 dari 8 caleg setara 25 persen saja, yang artinya belum memenuhi ambang minimum keterwakilan perempuan 30 persen.

Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menghitung bahwa ada sedikitnya 38 dapil atau sekitar 45 persen dari total dapil DPR RI yang bakal mengalami hal ini.

Tak heran, aturan yang ada sekarang dinilai kontraproduktif dengan segala capaian yang berhasil diraih agar penyelenggaraan pemilu lebih berperspektif gender. Jumlah caleg perempuan, misalnya, sejak pemilu secara langsung digelar pada 2004, selalu menunjukkan tren kenaikan, berdasarkan riset Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI).

Pada 2004, capaian persentase keterwakilan caleg perempuan baru 29 persen. Pada 2009, jumlah itu naik jadi 33,6 persen, sebelum naik lagi ke angka 37,6 persen pada 2014. Terakhir, 2019, proporsi itu semakin baik dengan adanya 40 persen perempuan.

KPU RI menyebut bahwa diterbitkannya ketentuan ini sudah atas sejumlah proses, termasuk rapat konsultasi di DPR RI dan uji publik ketika Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 masih berstatus rancangan.

“Dan terkait dengan penggunaan penarikan desimal hasil perkalian dengan presentase tersebut, itu menggunakan standar pembulatan matematika, bukan kami membuat norma dan standar baru dalam matematika,” ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, Rabu (3/5/2023).

“Kami telah berkomunikasi dengan partai politik. Pada dasarnya partai politik karena affirmative action (untuk keterwakilan perempuan 30 persen) bukanlah hal baru, mereka juga punya semangat untuk mendorong caleg-caleg perempuan lebih banyak lagi. Itu yang ditangkap seperti itu,” tambahnya.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait