Kendari, Sultrademo.co — Pemerintah Kota Kendari resmi menggelar operasi penertiban penyaluran LPG 3 kilogram bersubsidi yang kian melenceng dari jalur, demi memastikan bahan bakar vital itu sampai tepat sasaran ke warga yang berhak.
Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menegaskan, ribuan pangkalan yang beroperasi di wilayah ini tidak boleh lagi menyalurkan tabung subsidi kepada pengecer maupun kios untuk dijual kembali dengan harga di atas ketentuan yang berlaku.
“Dengan jumlah 1.078 pangkalan di Kota Kendari, seharusnya sudah sangat cukup untuk mengakomodir kebutuhan seluruh warga. Jika masih ada yang kesulitan mendapatkan atau membeli dengan harga mahal, berarti ada yang tidak beres dalam penyalurannya,” ujar Sudirman, Senin, (28/09/26).
Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 74 Tahun 2022, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp20.000 untuk jangkauan pengiriman sejauh 0 hingga 40 kilometer dari titik distribusi.
Pemerintah memberi tenggat waktu hingga 4 Oktober 2026 bagi seluruh pangkalan untuk menyesuaikan sistem penyaluran. Lewat batas tersebut, penindakan akan dilakukan secara tegas.
“Siapa pun yang terbukti melanggar — menjual di atas HET atau menyalurkan ke pihak yang tidak berhak — akan dikenakan sanksi administratif, hingga rekomendasi pencabutan izin usaha,” tegasnya.
Pemkot juga mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi mata dan telinga pengawas. Temukan penjualan yang melanggar? Segera laporkan ke dinas terkait agar dapat ditindaklanjuti.
 






