Kolaka, Sultrademo.co – Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan tiga unit mobil terjadi di Jalan Pramuka, tepatnya di persimpangan lampu merah Toko Budiman, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kecelakaan tersebut melibatkan satu unit SUV Toyota Fortuner warna hitam bernomor polisi DT 1963 XX serta dua unit mobil pikap Daihatsu Gran Max.
Peristiwa bermula saat dua unit mobil pikap Gran Max—masing-masing berwarna hitam DT 8941 AK yang dikemudikan Syamsuddin (36) dan berwarna putih DD 8505 DF yang dikemudikan Kasdar (41)—sedang berhenti mematuhi sinyal lampu merah.
Dari arah belakang (Utara menuju Selatan), melaju kencang mobil Toyota Fortuner hitam yang dikemudikan oleh Alfa Syahri (19) dengan kecepatan di atas rata-rata.
“Sesampainya di lokasi kejadian, mobil Fortuner menabrak bagian belakang pikap Gran Max putih. Benturan keras tersebut menyebabkan pikap putih terdorong ke depan dan menghantam bagian belakang pikap Gran Max hitam yang ada di depannya,” terang Kasat Lantas Polres Kolaka AKP Nicho Try Hardianto, Senin (28/9/2026).
Kerusakan Kendaraan dan Kerugian Material
Meski tidak ada korban jiwa dalam insiden ini, ketiga kendaraan mengalami kerusakan cukup parah. Mobil Toyota Fortuner mengalami kerusakan berat pada bagian depan, kap dan bumper terlepas, serta kaca depan pecah.
Sementara itu, pikap Gran Max putih mengalami ringsek di bagian bumper belakang, lampu utama pecah, dan bodi samping penyok. Adapun pikap Gran Max hitam mengalami lecet pada bodi belakang kanan dan lampu rem terlepas.
Total kerugian material akibat musibah tabrakan beruntun tersebut diperkirakan mencapai Rp10.000.000.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Aparat kepolisian lalu lintas Polres Kolaka yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP), mengatur kelancaran arus lalu lintas, serta mendata para pengemudi dan saksi.
Setelah dilakukan proses mediasi oleh jajaran Satlantas Polres Kolaka, ketiga belah pihak pengemudi sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum dan memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
 






