Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co– Bantuan pengadaan alat berat jenis Exapator PC 200 merk Pinda dari PUPR yang diberikan kepada Pemda Konawe Utara (Konut) diduga kerap digunakan untuk bisnis di wilayah usaha bebatuan.
Tidak hanya itu, status penyerahan alat berat tersebut dari Bidang Aset Daerah Konawe Utara ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) hanya berstatus pinjam pakai tidak dituangkan dalam administrasi sebagai pengalihan penanggung jawab alat berat itu.
Akibatnya, alat berat tersebut jadi terbengkalai, bahkan menjadi tumpang tindih siapa penanggung jawab atas pengelolaan dan kerusakan alat itu.
Diketahui, bantuan alat berat tersebut hanya diperuntukan untuk pembuatan Tempat Pembuangan Akhir (TPA), hal itu sesuai permintaan Pemda konut melalui DLH yang dituangkan di dalam pengajuan proosal pada tahun 2020 di perubahan anggaran saat itu.
Saat dikonfirmasi, Bendahara Barang dan Pengelolaan Barang DLH Konut, Hasrat Arianto mengatakan hingga saat ini dirinya tidak lagi mengetahui keberadaan alat berat tesebut.
“Trus terang itu alat saya tidak tau di mana sekarang, terakhir saya dengar ada di Amorome selang sebelum pergantian Kepala Dinas DLH terkait kegiatanya seperti apa juga saya tidak tau mungkin mantan Kepala Dinas DLH yang tau,” jelas Arianto di ruang kerjanya Rabu, (26/01/2022)
Pihak DLH atau yang membidangi barang tersebut tidak memberikan keterangan kapan pencarian dan penarikan alat itu.
Sementara itu, dari pantauan Sultrademo.co, kondisi alat tersebut tampak tidak terawat bahkan terparkir di area penambangan batu gunung, kondisi fisik berkarat bahkan kuku baket sebagian telah copot dan diperbaiki kembali.
Sampai berita ini dinaikan pihak sultrademo masih akan melakukan konfirmasi ke pihak terkait yakni Mantan Kadis DLH dan Kabid Aset Daerah.
 






