Oleh: Adly Yusuf Saepi, SH, MH
(Pemerhati Hukum, Pemerintahan Daerah dan Demokrasi Sulawesi Tenggara, dan Alumnus Magister Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Jakarta)
Prolog
PEMILIHAN kepala daerah (Pilkada) 2024 telah selesai dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 yang lalu, dan untuk pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, Pilkada dilaksanakan secara serentak di 37 Provinsi dan 508 Kabupaten/Kota. Khusus di Provinsi Sulawesi Tenggara terdapat 17 Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota termasuk Pemilihan Gubernur Sulawesi Tenggara.
Setelah hari pemungutan suara (pencoblosan) 27 November 2024 digelar, tahapan Pilkada selanjutnya adalah penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang, dan Penetapan hasil rekapitulasi, kemudian pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara oleh KPU, dan waktunya paling lambat 16 Desember 2024.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU berdasarkan hasil rekapitulasi suara paling lambat akhir desember 2024. Jika tidak ada sengketa hasil pemilihan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), maka penetapan Calon Kepala Daerah dilakukan paling lama 5 hari setelah MK mengkonfirmasi tidak adanya permohonan sengketa. Jika terdapat sengketa hasil Pilkada, penetapan pasangan calon terpilih dilakukan setelah putusan MK disampaikan.
Kapan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, adapun jadwal pelantikan kepala daerah terpilih diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Di dalam Pasal 22A disebutkan, pelantikan gubernur dan wakil gubernur hasil Pilkada 2024 dilaksanakan serentak pada 7 Februari 2025. Sementara, untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pilkada 2024 berlangsung serentak pada 10 Februari 2025.
Pilkada serentak 2024 yang baru saja digelar beberapa waktu lalu, masih saja menyisakan persoalan teknis maupun non teknis dalam pelaksanaannya, khususnya terkait dugaan praktik politik uang (money politic) yang masih terjadi ditengah pelaksanaan pemungutan suara baik sebelum hari pemungutan suara maupun pada saat pemungutan suara berlangsung di tempat pemungutan suara (TPS).
Anomali Pilkada Sultra 2024
Anomali di Pilkada Serentak 2024 memang menjadi perhatian yang sangat serius oleh berbagai pihak utamanya para pegiat pemilu dan demokrasi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan anomali di Pilkada ini terjadi, salah satunya adalah praktik politik uang (money politik) yang terjadi secara masif menjelang hari pemungutan suara bahkan pada hari H pencoblosan 27 November 2024.
Di Provinsi Sulawesi Tenggara dan di beberapa Kabupaten/Kota di Sulawesi Tenggara, hasil Pilkada sangat jauh berbeda dari hasil survei yang dilakukan lembaga survei sebelum pemilihan digelar dengan hasil hitung cepat (quick count) yang dilakukan setelah penghitungan suara di TPS, yang menunjukkan adanya perbedaan yang sangat signifikan.
Kita ketahui bersama dalam pesta demokrasi (Pilkada) praktik politik uang (money politik) dan intimidasi/intervensi kekuasaan dapat mempengaruhi hasil Pilkada, sehingga pemilih yang cerdas dan memilih berdasarkan visi dan misi calon seringkali kalah oleh pemilih yang terpengaruh oleh materi (politik uang). Ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi.
Hasil Pilkada Sultra 2024 menunjukkan beberapa anomali yang sangat mengejutkan, misalnya saja seperti yang disebutkan diatas, hasil hitung cepat atau quick count yang berbeda dengan hasil survei beberapa lembaga survei yang melakukan dan merilis hasil survei elektabilitas pasangan calon kepala daerah sebelum hari pemungutan suara dilaksanakan 27 November 2024.
Beberapa lembaga survei lokal, salah satunya The Haluoleo Institute (THI) yang melakukan survei terhadap popularitas dan elektabilitas baik person calon maupun pasangan calon, mulai dari awal sebelum memasuki tahapan pencalonan dan sesudah pencalonan sampai dengan masa kampanye dan mendekati hari pemungutan suara, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara berdasarkan hasil survei, yang selalu menempati posisi paling teratas adalah pasangan Lukman Abunawas dan Laode Ida dengan persentase mencapai 33.8 % (persen) mengungguli 3 (tiga) pasangan calon lainnya.
Faktanya, pada hari pemungutan suara 27 November 2024 suara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Lukman Abunawas dan Laode Ida hanya mendapatkan suara dengan persentase sekitar 17 % (persen) meski penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara secara berjenjang masih dilakukan.
Artinya, hasil hitung cepat (quick count) sangat berbanding terbalik dengan hasil lembaga survei yang dirilis sebelum Pilkada digelar, yang menempatkan Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut (3) dengan akronim LA-IDA berada di urutan ketiga setelah Paslon Nomor Urut (4) TNA-Ihsan di posisi kedua dan Paslon Nomor Urut (2) ASR-Hugua yang menempati posisi Pertama, sedangkan Paslon Nomor Urut (1) Ruksamin-Sjafei Kahar berada di urutan terakhir.
Sehingga apapun hasil survei dari lembaga survei yang terpercaya sekalipun, dan sebaik atau setinggi bagaimanapun elektabilitas para kandidat dalam Pilkada, akan terbantahkan dan berbanding terbalik hasilnya dengan adanya praktik politik uang (money politic) yang dilakukan kandidat yang memiliki sumber daya finansial yang lebih besar meski elektabilitasnya surveinya rendah. Tentu saja pasti praktik politik uang (money politik) di Pilkada dapat mempengaruhi hasil survei dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pilkada itu sendiri.
Meski hasil hitung cepat (quick count) ini hanya merupakan estimasi sementara dan bukan hasil akhir dari Pilkada. Hasil resmi adalah hitung ulang yang sebenarnya (real count) yang dilakukan KPU secara berjenjang dan di plenokan, dan hasilnya akan diumumkan oleh KPU pada 16 Desember 2024, setelah penghitungan suara selesai.
Pemilih Cerdas VS Pemilih Lapar
Kalau melihat kontestasi Pilkada yang lalu, sepertinya mayoritas pemilih dalam pesta demokrasi masih bersikap pragmatis dalam menentukan pilihan calon pemimpin daerah di Pilkada 2024. Pemilih, baru akan memilih ketika jelas ada sentuhan, yang sering disebut serangan fajar atau money politik (politik uang) dari tim sukses pasangan calon.
Persoalan pemilih pragmatis ini, jika terus-terusan meningkat dan para kontestan calon kepala daerah tidak memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat untuk tidak melakukan atau menjanjikan sesuatu barang atau materi dalam kontestasi Pilkada, maka akan membuat pesta demokrasi (Pilkada) menjadi ajang untuk melakukan transaksi jual beli suara rakyat, bukan sebagai ajang kontestasi adu gagasan, visi dan misi, kompetensi, rekam jejak dan program dari calon.
Anomali dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024 lalu, menurut Penulis diduga disebabkan oleh faktor masifnya politik uang (money politik) dan intervensi kekuasaan/keterlibatan aparat pemerintah pada hari pemungutan suara yang mempengaruhi pilihan masyarakat, sehingga masyarakat tidak memilih calon pemimpin secara cerdas dan sesuai hati nurani.
Dugaan masifnya transaksi politik menjelang hari pemungutan suara sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, bahkan infonya diduga dilakukan dan melibatkan oknum tim sukses pasangan calon kepala daerah melalui oknum aparat pemerintah desa/kelurahan hingga oknum RT/RW untuk menyalurkan amplop berisi uang (money politic), meski demikian kebenarannya masih perlu dibuktikan.
Melihat fenomena politik uang ditengah masyarakat dalam setiap momen pesta demokrasi, menimbulkan keresahan yang sangat serius, masyarakat tidak diajarkan Pendidikan politik yang baik oleh setiap kandidat, justru masyarakat dengan kondisi ekonomi yang saat ini susah, justru semakin diajari untuk berpikir pragmatis dalam memilih calon pemimpin.
Sehingga dalam Pilkada yang lalu, terdapat anomali pemilih antara pemilih cerdas dan pemilih lapar (pragmatis). Dimana Pemilih cerdas adalah mereka yang mampu memilah informasi, memahami visi dan misi calon, serta memiliki standar etis dan moral dalam menentukan pilihan pemimpinnya. Pemilih cerdas cenderung kritis terhadap janji-janji politik dan tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu sensasional tanpa dasar fakta, apalagi mau terpengaruh dengan praktik suap politik uang (money politic).
Di sisi lain, pemilih lapar atau pragmatis lebih rentan terhadap praktik politik uang dan janji-janji populis yang tidak realistis. Mereka bisa saja memilih berdasarkan kebutuhan jangka pendek atau tekanan ekonomi, yang membuat mereka lebih mudah dipengaruhi oleh kampanye yang menawarkan bantuan langsung atau insentif material lainnya.
Perbedaan ini mencerminkan tantangan besar dalam demokrasi, di mana kualitas pemilih sangat mempengaruhi hasil pemilihan dan legitimasi pemimpin yang terpilih. Politik uang memang sering disebut sebagai “hantu demokrasi” karena dapat merusak integritas dan kualitas pemilihan.
Dalam Pilkada 2024 lalu, di berbagai berita di media praktik politik uang dilaporkan terjadi di berbagai daerah, tidak terkecuali di Sulawesi Tenggara seperti Kota Kendari, Konawe, Konawe Utara dan Kabupaten lainnya, diduga amplop berisi uang yang diberikan kepada pemilih nominalnya bervariasi mulai dari Rp. 200.000, Rp. 300.000 bahkan sampai Rp. 500.000 per orang wajib pilih.
Praktik ini tidak hanya merugikan calon yang bersaing secara jujur dan adil, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi itu sendiri.
Politik uang dapat menciptakan ketidakadilan dan ketidaksetaraan dalam kompetisi politik, di mana calon yang memiliki sumber daya lebih besar dapat mempengaruhi hasil pemilihan dengan cara yang tidak etis. Selain itu, politik uang juga berpotensi menimbulkan korupsi setelah calon terpilih, karena mereka mungkin merasa perlu “mengembalikan” biaya kampanye yang besar.
Kedepannya untuk menjaga kualitas demokrasi yang lebih baik jujur dan adil, penting bagi masyarakat untuk tidak tergiur oleh politik uang dan memilih berdasarkan visi, misi, dan integritas calon bukan berdasarkan insentif material.
Dengan masifnya praktik politik uang (money politik) dalam Pilkada, kedepannya diharapkan peran dan fungsi pengawasan dari Bawaslu perlu lebih ditingkatkan dan dimaksimalkan dalam konteks maraknya politik uang.
Pentingnya peran Bawaslu dalam pengawasan Pilkada dengan melakukan deteksi dini, Bawaslu harus lebih proaktif dalam mendeteksi indikasi politik uang sejak tahap awal kampanye, dan Penindakan Tegas dengan memberikan sanksi terhadap pelaku politik uang untuk memberikan efek jera.
Solusi Konkret Politik Uang
Mengatasi praktik politik uang dalam pemilihan memang harus memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Langkah konkret yang bisa diambil kedepannya yaitu dengan meningkatkan kesadaran dan pemahaman pemilih melalui Pendidikan Pemilih, memperkuat Penegakan Hukum terhadap praktik politik uang dengan sanksi yang tegas dan transparan termasuk pengawasan yang ketat selama masa kampanye dan pemungutan suara. Transparansi Dana Kampanye untuk membantu mengidentifikasi dan mencegah penggunaan dana yang tidak sah.
Dan yang lebih penting adalah Partisipasi Masyarakat, dengan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi proses pemilihan dan melaporkan praktik politik uang. Ini bisa dilakukan melalui platform pengaduan yang mudah diakses. Dan Meningkatkan kerjasama antara lembaga pemilihan, penegak hukum, dan organisasi masyarakat sipil untuk memantau dan menindak praktik politik uang. Serta Kampanye Anti-Politik Uang dengan melakukan kampanye yang masif dan berkelanjutan untuk menanamkan nilai-nilai anti-politik uang di masyarakat.
Saya kira dengan langkah-langkah konkret ini kedepannya, diharapkan integritas dan kualitas pemilihan kepala daerah dapat terjaga, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi dapat meningkat, dan money politik (politik uang) dalam pesta Demokrasi tidak terjadi lagi.








