Antisipasi Kendala Pemilu, Bawaslu Buteng Buka Posko Aduan

Buton Tengah Sultrademo.co– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara Sultra resmi membuka posko aduan masyarakat.

Alasanya agar masyarakat yang secara diam namanya dimasukan dalam keanggotaan partai politik di persilahkan untuk mendatangi posko aduan yang terletak di Kantor Bawaslu Buteng yang berada dikawasan Kecamatan Lakudo

Bacaan Lainnya
 

Komisioner Bawaslu Buteng Bidang Divisi Pengawasan, Jais menjabarkan, bahwa posko pengaduan Bawaslu Buteng tersebut berupa pendampingan data diri atas ditemukan nama yang tercantum pada Sistem Partai Politik (SIPOL). Sabtu (20/08/2022).

“Kami buat spanduk posko pengaduan di kantor, jadi siapa saja yang merasa namanya dicatut, bisa segera melaporkan ke kami,” terangnya.

Berdasarkan aturan yang ada untuk ASN, TNI, POLRI tidak boleh menjadi anggota Parpol, sedangkan kepala desa dan perangkat meliputi sekretaris desa dan pemangku wilayah atau kepala dusun, tidak boleh menjadi pengurus Parpol.

“Jadi kalau misalkan ada ASN, TNI,POLRI menjadi anggota parpol yang namanya dicatut diam-diam serta memang mereka kemudian tidak ingin masuk ke dalam partai politik. Jadi kami Bawaslu Buteng akan memfasilitasi masyarakat-masyarakat untuk dilaporkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU),” katanya.

“Adanya posko pengaduan bertujuan untuk dapat memudahkan partai politik dan masyarakat agar kendala-kendala yang dihadapi dalam masa pesta demokrasi, Bawaslu Buteng dapat membantu,” sambungnya.

Dengan dibukanya posko pengaduan, Bawaslu berharap menjelang Pemilu ke depan nantinya dapat berjalan lancar dan sukses.

 

Lapora : Irfan’s

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait