Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.Co– Hasil penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tahun anggaran 2022 mencapai 976 Miliar 220 Juta 890 ribu 636 rupiah
Bupati Konawe Utara, Dr. H. Ruksamin menjabarkan tiga poin inti dalam muatan APBD tahun anggaran 2022
1. Pendapatan Daerah. Target pendapatan daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 ditetapkan sebesar 976. 220. 890. 636.00 yang terdiri dari
Pendapatan Asli daerah (PAD) 99.576.93.31.00, Pendapatan transfer sebesar 872.144.797.605.00, Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 4 miliar, 500 Juta
Pada poin pertama Ruksamin memberikan kebijakan PAD yang akan di Tempuh dalam pengelolaan pendapatan daerah tahun 2022 yakni optimalisasi penerimaan pajak dan retribusi daerah, pengelolaan laba atas penyertaan modal sebagai hasil pengelolaan kekayaan yang di pisahkan.
Optimalisasi lain-lain PAD yang sah yang bersumber dari jasa giro, penerimaan bunga deposito, tuntutan ganti rugi daerah, pendapatan BLUD, dana kapitasi JKN dan non kapitasi serta peningkatan pendapatan transfer yang berasal dari pemerintah pusat dan transfer antar daerah melalui akurasi data potensi sumber daya alam
2. Belanja daerah jumlah alokasi belanja daerah dalam APBD tahun anggaran 2022 di tetapkan sebesar 1 triliun, 267.42.680.321.00
yang di alokasikan untuk
Belanja operasi 668.523.392.948.00, belanja modal sebesar, 418.238.582.772.00, belanja tidak terduga sebesar 11 miliar dan belanja transfer Sebesar 169.280.704.600.00
Besaran anggaran belanja daerah kabupaten Konawe Utara Berdasarkan program prioritas tahun 2022 untuk mendukung peningkatan kualitas hidup masyarakat dan pemerataan akses terhadap pelayanan dasar, peningkatan daya saing perekonomian daerah melalui peningkatan nilai tambah sektor- sektor unggulan, tata kelola pemerintahan yang baik, dan pengurangan kesenjangan antar wilayah melalui peningkatan infrastruktur dasar serta wilaya untuk mendukung konektifitas.
3. Pembiayaan daerah dalam APBD tahun Anggaran 2022 di tempuh melalui dua pos pembiayaan yaitu penerimaan pembiayaan daerah dalam bentuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya (SILPA) sebesar 50 miliar dan penerima pinjaman daerah sebesar 300 miliar rupiah
Yang selanjutnya pengeluaran pembiayaan daerah dalam bentuk penyertaan modal daerah (investasi) sebesar 6 miliar 500 juta dan pembayaran cicilan jatuh tempo sebesar 52.678.210.315.00
Lebih lanjut H. Ruksamin menuturkan APBD Tahun anggaran 2022 ini berdasarkan ketentuan konstitusi bahwa APBD yang disusun sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab
Selain itu, Juga berdasarkan undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara yang mengatur bahwa APBD disusun berpedoman pada kerangka makro ekonomi, kebijakan pokok-pokok fisikal dan rencana kerja pemerintah daerah
“Penyusunan RAPBD tahun anggaran 2022 di lakukan degan mempedomani ketentuan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2007 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran (APBD) 2022” Beber Ruksamin
Sebagai laporan, RAPBD yang telah di susun oleh pemerintah daerah kabupaten Konawe Utara telah di evaluasi dan di koreksi oleh gubernur Sultra H. Ali masih S.H dan DPRD kabupaten Konawe Utara sehingga dari hasil koreksian itu kewenagan pemerintah daerah menetapkan RAPBD. Tutupnya
Untuk di ketahui, hadir pada kegiatan penetapan APBD tahun Anggaran 2022 yakni wakil Bupati Konut H. Abuhaera, sekda konut H. Kasim Pagala. Pimpinan dan anggota DPRD Konut, Porkopimda konut, para pejabat eselon II, III, IV dan staf serta pimpinan Ormas
 






