Reporter: Supi
Konawe Utara,Sultrademo.Co- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe Utara(Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) H.M Kazim Pagala menegaskan tidak akan membayarkan TPP Aparatur Sipil Negara (ASN) bilamana Kartu Tanda Penduduknya (KTP) tidak berdomisili di wilayah kerja Konawe Utara (Konut).
Pernyataan Penegasan itu ditujukan pada ASN SK 80% dan ASN SK 100%.
Tak hanya TPP, lanjut Sekda, gaji juga akan ditunda pembayarannya.
“PNS Di wilayah kerja Konawe Utara hanya 38% saja yang KTP nya berdomisili di wilayah itu selebinya masih non domisili Konut,” sebutnya.
Lanjut Sekda, pernyataan tegasnya ini dikuatkan oleh instruksi Mendagri yang dinilai menyebabkan dana alokasi umum wilayah Konawe Utara (Konut) berpengaruh.
“Itu semua aturan Mendagri sekarang karena mempengaruhi dana alokasi umum kita, contoh kecilnya seperti ini jika si A Pegawai negeri sipil tugas di Konut tetapi domisili di Unaaha pasti pajak si A akan dibayarkan di Unaaha padahal si A di gaji di Konut, rugi kita kan,” paparnya pada media ini. Senin,31/5/2021.
Untuk itu, tambahnya, dengan tegas aturan itu mulai diberlakukan sejak hari ini Senin 31/5 2021 sampai seterusnya dan mengajak pada seluruh ASN agar mengindahkan penyampaian tersebut. Sebab jika tidak diindahkan ASN harus bersiap untuk tidak menerima upah TPP dan gaji pokoknya.
“Saya juga meminta agar Dinas Dukcapil Konawe Utara agar melakukan pendataan dan koordinasi oleh pihak yang bersangkutan hingga ahirnya benar-benar ASN Konawe Utara memiliki KTP domisili di wilayah kerja secara serentak,” tutupnya.
 






