Bapenda Konut Optimalisasi Penerimaan PBB-P2 dan PBB-P3

Laporan: Supriyadin Tungga

Konawe Utara, sultrademo.co
Pemerintah Daerah Kabuapten Konawe Utara (Konut) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus melakukan stimulus dan pembenahan wajib pajak mulai dari sektor perdesaan dan perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2 maupun pada sektor perkebunan, perhutanan dan pertambagan yakni PBB-P3.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Stimulus tersebut dituangkan dalam kegiatan rapat evaluasi dan rekonsiliasi optimalisasi penerimaan PBB-P2 dan PBB-P3, digelar di aula kantor Bupati Konawe Utara lantai 1. Rabu, 22/06/2022

Turut hadir pada kegiatan tersebut Wakil Bupati Konut, Asisten 1, unsur pimpinan OPD, pimpinan PT. SPL, PT. DJL, para camat, desa, dan masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konut, Supardi mengungkapkan terlaksananya kegiatan evaluasi dan rekonsiliasi ini didasari oleh UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah.

Sebagaimana dimaksudkan bahwa retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.

“PBB-P2 dan PBB-P3 daerah dan pusat ini wajib dibayarkan oleh yang terlibat dalam perusahaan, karena dari situlah pemerintah daerah barulah mendapatkan dana bagi hasil,” kata Supardi dalam sambutanya

Dari kendala pajak terhitung sejak 2009 hingga 2022 PBB-P3 Supardi mengungkapkan menemukan beberapa perusahaan perkebunan sawit yang belum melakukan pembayaran pajak atau menunggak di taksir kurang lebih 4 Miliar.

Olehnya itu melalui kegiatan ini dirinya berharap agar melahirkan solusi atas kendala-kendala yang dilahirkan, selain itu dirinya juga memintah agar kerja sama pihak perusahaan degan pemerintah daerah Konawe Utara terus bersinergi untuk menciptakan taat pajak semata untuk mensejahterakan rakyat dan pengembangan pembangunan daerah.

“Kita berharap kepada pemerintah kecamatan dan desa agar membantu pemerintah daerah dalam melakukan pendataan serta melakukan langka-langka agar masyarakat bisa taat terhadap pajak,” tukasnya

Sementara itu wakil bupati Konut H. Abu Haera dalam sambutannya mengungkapkan dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan daerah melalui PBB-P2 dan PBB-P3 untuk digunakan penganggaran dalam pengembangan pembangunan daerah Konawe Utara

Selain itu melalui taat pajak tersebut Konawe Utara dapat mempertahankan WTP yang ke lima kali kembali biasa diraih

Untuk itu pihaknya berharap kepada seluru pihak yang terlibat agar lebih memperhatikan pembayaran PBB-P2 dan PBB-P3 agar tidak telat, Memintah kepada seluru kepala daerah tingkat camat dan desa agar mampu menjadi pengontrol di wilayah masing-masing

Diakhir sambutanya wakil bupati juga melaporkan bahwa di tahun 2023 mendatang pihak Pemda konut sudah akan menerima dana bagi hasil dari perusahaan sawit, hal tersebut di ungkapkan Mentri keuangan saat Pemda konut melakukan kunjungan di Jakarta.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait