Muna, Sultrademo.co –Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara atau Polda Sultra mulai menggelar Operasi Zebra Anoa, terhitung sejak hari ini sampai 14 hari kedepan. Hal itu dilakukan demi meningkatkan kesadaran dan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam berlalulintas di wilayah tugas Polda Sultra.
Namun, ada beberapa Oknum-oknum tertentu yang memanfaat situasi tersebut demi meraup keuntungan pribadi. Seperti halnya yang terjadi di Kota Raha Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
Berdasarkan informasi yang diterima dari salah seorang warga, ia membeberkan oknum polisi di daerah itu melakukan penahanan alias perampasan kendaraan milik warga secara paksa tanpa memperhatikan asas dalam menjalan tugas sebagai polisi.
Alih-alih ingin mengamankan kendaraan warga tertindak, polisi justru meminta imbalan kepada warga bila ingin mendapatkan kembali Kendaraannya.
“Jadi sore tadi sekitar pukul 18.00 WITA kami ditilang oleh polisi karena salah satu dari kami tidak mengenakan helm saat berkendara, saat itu polisi mengambil kendaraan kami tanpa memberikan belanko tilang lalu menyuruh kami untuk mengambil kendaraan ke Kantor Polres Muna dan membawa uang sejumlah Rp. 500 ribu sebagai biaya pelanggaran,” kata salah seorang warga yang tidak mau disebutkan namanya ketika menceritakan kejadian yang menimpahnya melalui panggilan telepon bersama Sultrademo. Senin (3/10/2022)
Menurut pengakuanya, warga tersebut memiliki seluruh kelengkapan surat-surat kendaraan yang dia miliki, seperti halnya Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ketika itu dia hanya melakukan 1 pelanggaran yaitu tidak menggunaka helm.
“Kami mengaku salah karena tidak pakai helm, tapi harusnya ketika ditilang polisi bisa mengambil SIM kami atau STNK dan memberikan surat tilang, bukan justru mengambil kendaar dan meminta uang tebusan, gara-gara itu Akhir kami pulang jalan kaki ke rumah yang jaraknya sekitar 2 kilo meter,” ujar dia.
Apa lagi, kata dia, saat beroperasi polisi tidak memenuhi aturan yang seharusnya dipatuhi. Tidak ada papan peringatan yang mestinya diletakakan pada jarak 100 meter dari tempat polisi melakukan pemeriksaan.
Hingga berita ini dinaikkan, wartawan sudah mencoba mengkonfirmasi mengenai hal tersebut kepada Kasat Lantas Polisi Resor (Polres) Muna via telpon, namun belum ada respon.
Laporan: Mohammad Pitra






