SULTRADEMO .CO, KONAWE – Dalam rangka Pemilihan atau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Bawaslu Konawe akan membuka pendaftaran Panwaslu Kelurahan/desa (PKD).
Ketua Bawaslu Kabupaten Konawe, Abuldan mengungkapkan, perekrutan PKD ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) Nomor 17 Tahun 2023.
Abuldan mengatakan, pendaftaran PKD akan di buka pada tanggal 18 hingga 21 Mei 2024 di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Konawe.
“Kami membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa,” ungkapnya.
Adapun persyaratan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu;
6. Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat;
7. Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/BUMN apabila terpilih;
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
12. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14. Bersedia untuk tidak memangku jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan bila terpilih;
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; dan
16. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di wilayah Kabupaten/Kota*
a. surat lamaran yang ditujukan kepada Pokja
B. Fotokopi KTP;
c. pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar;
D. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang telah dilegalisir/dilegalisir oleh instansi yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir yang menunjukkan ijazah aslinya;
e. Daftar Biografi;
f. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah, termasuk puskesmas disampaikan pada saat pendaftaran dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang yang disampaikan sebelum pelantikan;
g. Mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar;
H. Pernyataan yang memuat:
1) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita proklamasi 17 Agustus Tahun 1945;
2) Tidak pernah menjadi anggota partai politik*)/telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun terakhir*);
3) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
4) Bersedia bekerja penuh waktu;
5) Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
6) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu;
7) Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8) Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari peyelenggara pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Bawaslu, Bawaslu Kabupaten/Kota, KPU atau KPU kabupaten Kota.
18. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendulung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
19. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Konawe atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat bawaslu Kabupaten Konawe.
20. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Konawe.
21. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga), terdiri dari 1 (satu) rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotocopy, dan tiap rangkap satu map bening plastik dan dimasukkan dalam amplop warna coklat.
22. Pada bagian depan amplop pojok kanan atas ditulis dengan format yth. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Konawe dan pada pojok kiri bawah ditulis identitas pengirim yang terdiri dari Nama, Alamat, Kecamatan, Nomor HP. Serta untuk Panwaslu Kelurahan/Desa.
23. Waktu pengiriman pendaftaran mulai tanggal 18 Mei s/d 21 Mei 2024.
24. Pengiriman pendaftaran melalui jalur offline dilakukan setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23.59 waktu setempat.
25. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.