Bawaslu Kota Semarang Grebek Pertemuan Kepala Desa Se-Jawa Tengah

Bawaslu Kota Semarang grebek pertemuan kepala desa di sebuah hotel Kota Semarang, Jawa Tengah pada (23/10/2024) pukul 21.00 WIB. Foto: Kompas.com.

Semarang, Sultrademo.co – Viral di media sosial Tiktok, sebuah video yang memperlihatkan Bawaslu Kota Semarang menggerebek pertemuan Kepala Desa (Kades) se-Jawa Tengah di salah satu hotel yang berada di Kota Semarang. 

Pertemuan para Kades ini diduga untuk memberikan dukungan kepada salah satu pasangan calon pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dalam momentum Pilkada serentak 2024.

Bacaan Lainnya
 

Dalam Video yang beredar, petugas dari Bawaslu Kota Semarang acap kali menyebut nama Bu Nor.

Awalnya, petugas sempat tak bisa masuk ke ruangan pertemuan karena tidak memiliki akses. Akhirnya, petugas mengikuti salah satu peserta pertemuan untuk bisa naik ke lantai tempat ruangan pertemuan. 

“Kulo tak derek, kulo tak derek. Mboten nopo-nopo Bu Nor. Bareng sekalian Bu Nor (Saya tak ikut, saya tak ikut, tidak apa-apa Buk Nor. Bareng sekalian Buk Nor),” ucap petugas Bawaslu dalam video tersebut.

Dilansir dari Kompas.com, bahwa ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman mengatakan, Kades yang hadir mengaku datang untuk silaturahmi dan konsolidasi.

“Sejumlah Kades yang hadir saat ditanya mengaku kegiatan ini merupakan silaturahmi dan konsolidasi organisasi Paguyuban Kepala Desa (PKD) se-Jawa tengah dengan slogan ‘Satu Komando Bersama Sampai Akhir’,” Ungkap Arief pada Jum’at (25/10/2024).

Pada kesempatan tersebut, Bawaslu Kota Semarang juga sempat meminta keterangan kepada para Kades yang hadir di lokasi pertemuan tersebut.

“Mereka mengaku berasal dari beberapa kabupaten, yang mana setiap wilayah mengirimkan dua orang perwakilan Kades pada tiap kabupaten yakni ketua dan sekretaris. Adapun kabupaten yang terkonfirmasi antara lain Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, klaten, Wonogiri, Cilacap, Brebes, pemalang, Kendal, Demak dan Semarang, ” ungkap dia.

Atas insiden ini, Bawaslu kota Semarang akan melakukan koordinasi dan melaporkan ke Bawaslu provinsi Jawa tengah guna melakukan pendalaman terkait adanya kegiatan pertemuan para Kades yang terjadi di wilayah hukum Kota Semarang.

“Mengingat ini kali kedua terjadi. Pada mingau lalu tepatnya tanggal 17 Oktober 2024, pertemuan serupa Berlangsung di wilayah Semarang Barat dengan peserta kurang Lebih 200 Kades se-Kabupaten Kendal,” Kata Arief.

Arief menegaskan, sebagaimana ketentuan yang mengatur larangan termuat pada pasal 71 ayat 1 UU Pilkada, pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI-Polri, dan kepala desa atau sebutan sebagai lurah dilarang membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.

“Sedangkan sanksi pidana diatur dalam pasal 188 UU Pilkada yang berbunyi setiap pejabat negara, pejabat aparatur sipil negara dan kepala desa atau sebutan lain lurah yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan dan garing atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 atau paling banyak Rp6.000.000,00, ” ucap dia.

Selain sanksi pidana, lanjut Arief, perbuatan tersebut juga mendapatkan sanksi administrasi ratib dari pejabat berwenang dari masing-masing lembaga.

“Sehingga sudah cukup jelas ketentuan larangan terkait Kades yang melakukan tindakan ataupun perbuatan dukung mendukung apalagi kalo dilakukan dengan cara terorganisir hal ini bisa mencederai proses demokrasi, ” Pungkasnya.

Laporan: Ai
Editor Redaksi.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait