Bawaslu Muna Buka Pendaftaran Perekrutan Panwascam untuk Pilkada 2024

Muna, Sultrademo.co – Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan tahun 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Muna berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, atas kewenangan yang diberikan oleh Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan :

1. Katobu
2. Batalaiworu
3. Towea
4. Lohia
5. Watopute
6. Kontunaga
7. Parigi
8. Marobo
9. Pasir Putih
10. Kabangka

Bacaan Lainnya

Persyaratan calon anggota Panwaslu Kecamatan adalah sebagai berikut :

1. Warga Negara Indonesia;

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal lka, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;

5. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan
Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.

7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;

8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang – kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.

9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

12. Bersedia bekerja penuh waktu;

13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan
Pemilihan;

16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan
Panwaslu Kecamatan Kabupaten Muna. (ketikan Komputerformat huruf aria/ 12).

18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;

19. Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;

20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

21. Daftar Riwayat Hidup;

22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau
Puskesmas;

23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;

24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);

25. Surat pernyataan :

a. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945;

b. Tidak perhah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;

c. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang – kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;

d. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun;

e. Bersedia bekerja penuh waktu;

f. Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih;

g. Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan;

h. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;

i. Bebas dari peyalahgunaan narkotika;

26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.

27. Formulir berkas administrasi pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan dan keterangan lebih lanjut dapat diperoleh di laman Bawaslu Kabupaten Muna atau Bawaslu Provinsi, media sosial, atau sekretariat Bawaslu Kabupaten Muna.

28. Dokumen pendaftaran disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja
Pembentukan Panwaslu Kecamatan Bawaslu Kabupaten Muna., JI. Kelinci, No.
5 Kelurahan Raha 111, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.

29. Dokumen persyaratan dibuat masing-masing rangkap 3 (tiga}, terdiri dari 1 (satu rangkap asli dan 2 (dua) rangkap fotokopi, dan tiap rangkap satu map Bening Plastik dan di masukkan dalam amplop warna Coklat.

30. Pada bagian depan Amplop pojok kanan atas di tulis dengan format Kepada Yth. Pokja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten Muna, dan pada Pojok Kiri Bawah ditulis identitas Pengirim yang terdiri Nama, alamat, Kecamatan, Nomor HP.

31. Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 5 s/d 7 Mei 2024.

32. Penerimaan pendaftaran melalui jalur offline dilakukan setiap hari dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat dan untuk hari terakhir sampai dengan pukul 23. 59 waktu setempat.

33. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait