Kendari, Sultrademo.co – Masa tenang menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 menjadi waktu yang krusial bagi para pemilih untuk merenungkan pilihan mereka, kata Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara, Iwan Rompo Banne, dalam keterangan persnya, Sabtu (23/11/2024).
Ia menekankan pentingnya menjaga ketenangan di masa tersebut untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.
“Masa tenang ini adalah masa bagi pemilih untuk merenungkan, siapa yang akan mereka pilih setelah masa kampanye. Di masa kampanye, semua peserta sudah berupaya meyakinkan pemilih dengan berbagai metode dan cara. Karena itu, di masa tenang, kami menghimbau agar peserta pemilihan tidak lagi melakukan kampanye, atau tindakan lain yang dilarang oleh ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Iwan Rompo.
Iwan menjelaskan, esensi masa tenang adalah memberi kesempatan bagi pemilih untuk memikirkan visi dan misi calon yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, sehingga mereka dapat menjadi pemilih yang rasional.
“Bukan untuk diganggu-ganggu oleh peserta pemilihan,” tegasnya.
Bagi penyelenggara pemilu, masa tenang juga menjadi waktu untuk mematangkan persiapan pemungutan suara, baik terkait logistik maupun aspek lainnya.
Namun, ia mengkhawatirkan adanya potensi pelanggaran, seperti kampanye yang masih berlangsung di luar jadwal.
“Kami khawatir akan ada kampanye yang dilakukan di luar jadwal. Makanya, kami meminta agar pada tanggal 23 November sudah harus ada pembersihan Alat Peraga Kampanye (APK). Banyak bahan kampanye, seperti mobil yang dipasangi stiker pasangan calon, yang masih ditemukan. Itu tidak boleh, karena itu sudah termasuk bahan kampanye,” jelasnya.
Iwan menambahkan bahwa untuk mobil yang sudah dibranding dengan stiker pasangan calon, pihaknya mengimbau agar mobil tersebut tidak digunakan lagi sampai tahapan pemilihan selesai, termasuk tahapan rekapitulasi suara.
Ia juga mengingatkan akan potensi penyebaran ujaran kebencian dan praktik money politics yang mungkin terjadi di masa tenang.
“Kalau ada branding di mobil, tolong jangan beri izin untuk beroperasi sampai tahapan pemilihan selesai. Selain itu, ada kemungkinan ujaran kebencian yang disebarkan, dan yang paling klasik adalah praktik money politics,” tuturnya.
Iwan Rompo juga meminta bantuan dari media untuk menyampaikan pesan ini kepada seluruh lapisan masyarakat dan stakeholder agar tidak menggunakan masa tenang sebagai ajang kampanye putaran terakhir.
“Kegiatan yang diadakan peserta pemilihan haruslah bersifat internal, seperti pelatihan saksi di posko pemenangan, yang memang diizinkan oleh ketentuan perundang-undangan. Namun, kegiatan yang mengundang atau menghadirkan publik, termasuk memperlihatkan visi misi di publik, sudah tidak boleh lagi,” tegasnya.
Terakhir, Iwan menegaskan bahwa jika hingga tanggal 25 November masih ada APK yang terpasang, Bawaslu akan segera melakukan klarifikasi dan menilai apakah itu sudah melanggar ketentuan yang ada.
“Kami akan memanggil pihak yang bersangkutan, dan melihat apakah ada pelanggaran yang terjadi. Kami akan menilai berdasarkan aturan yang berlaku,” tutupnya.
 






