Begini Aturan Perjalanan Jarak Jauh Libur Natal dan Tahun Baru

Sumber Foto : Radarbandung.id

Jakarta, Sultrademo.co – Selama menjelang periode libur Natal dan Tahun Baru 2022, pemerintah resmi mengeluarkan aturan perjalanan jarak jauh. Masyarakat yang akan bepergian harus sudah divaksin COVID-19 dua dosis.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan masyarakat yang mau bepergian juga wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bacaan Lainnya

“Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh,” kata Luhut dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (06/12/2021) kemarin.

“Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut,” tambah Luhut.

Seperti dikuti dari laman Detik.com, Pemerintah juga memperketat aturan bagi pelaku perjalanan internasional. Penumpang dari luar negeri harus menunjukkan hasil tes PCR negatif maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Setiba di Indonesia, pemerintah mewajibkan kepada orang yang datang dari luar negeri harus terlebih dahulu melakukan karantina selama 10 hari.

Selain itu, pemerintah juga melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dan hanya untuk orang dengan kategori hijau alias sudah divaksin lengkap di aplikasi Peduli Lindungi yang bisa masuk.

“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi harus ditegakkan,” tutur Luhut

Sumber : Detik.com

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait