Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, sultrademo.co-Puluhan masyarakat pemilik lahan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Motui, Konawe Utara yang diduga menjadi korban penyerobotan lahan PT. Obsidian Steanliss Stell (OSS) melakukan aksi demonstrasi di perempatan haulling PT.OSS dan jalan penghubung Konawe Utara-Konawe. (Kamis,31/03/2022).
Aksi tersebut dipicu lantaran lahan masyarakat ditimbun dan dijadikan lokasi pembuangan limbah perusahaan sementara lahan tersebut belum di bayar oleh pihak perusahaan dan di bebaskan.
Kordinator lapangan pada aksi tersebut Iksan Binsar, menjelaskan bahwa perusahaan melakukan pembuangan limbah di lahan masyarakat tanpa izin dari pemilik lahan.
Diketahui luasan lahan masyarakat itu secara keseluruhan seluas 8 HA, sementara yang di manfaatkan perusahaan seluas 4 HA. degan status lahan belum dibayarkan dan di bebaskan.
“Demonstrasi didasari karena perusahaan PT.OSS melakukan penimbunan dan pembuangan limbah dilahan masyarakat yang belum dibebaskan atau dibayar seluas 4 HA” ungkapnya.
Lebih lanjut Iksan Juga menjelaskan bahwa perusahaan diduga melakukan perbuatan melawan hukum seperti yang terdapat pada Pasal 385 KUHP Ayat 1.
“Pada pasal 385 KHUP Ayat 1 dijelaskan barang siapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak menjual, menukar, atau menjadikan tanggungan utang sesuatu hak rakyat dalam memakai tanah pemerintah atau tanah partikulir atau sesuatu rumah, pekerjaan, tanaman atau bibit ditanah tempat orang menjalankan hak rakyat memakai tanah itu, sedang diketahuinya bahwa orang lain yang berhak atau turut berhak atas barang itu, maka dapat di ancam pidana Empat (4) Tahun penjara,” ucapnya.
Untuk itu dirinya bersama masa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Motui, Konawe Utara pada aksi tersebut mendesak PT. OSS agar segera menunaikan pembayaran lahan masyarakat yang dimanfaatkan, mendesak pihak management PT. OSS agar menelusuri mafia tanah yang diduga berada di dalam rubuh perusahaan yang merugikan masyarakat.
Di tempat sama, salah satu pemilik lahan Umar Rahman mengatakan bahwa perusahaan PT.OSS wajib bertanggung jawab terhadap apa yang telah perusahaan lakukan di atas tanahnya.
“PT.OSS harus bertanggung jawab terhadap apa yang telah mereka lakukan di atas tanah saya”, ungkapnya
Dikatakan, jika perusahaan tidak melakukan ganti rugi maka pihaknya akan melakukan aksi demonstrasi secara terus menerus bahkan mempersoalkan sampai pada manajemen pusat PT.OSS.
“Saya tegaskan bahwa Jika perusahaan tidak melakukan ganti rugi atas pembuangan limbah di lahan saya, maka saya pastikan bahwa kami akan melakukan aksi unjuk rasa secara terus menerus, dan kalau perlu kami akan ke kantor pusat PT.OSS untuk menyuarakan persoalan ini,”tutupnya.
Sementara itu, pihak manajement PT. OSS saat menemui masa aksi menerangkan sudah melakukan pembelian namun tak mampu menunjukan bukti pembelian pada masa aksi terlebih khusus pada pemilik lahan yang mengklaim.
 






